Pelaku, kata Kusmiadi, mengangkut sembilan karung beras raskin masing-masing seberat 15 kilogram. Legiman menyimpan dan menyembunyikan sebagian jatah rakyat miskin itu untuk kepentingan pribadi. Dugaan pencurian raskin ini telah dilaporkan kepada kepala desa dan kepolisian setempat.
Sembilan karung beras tersebut, saat ini disimpan di balai desa setempat sebagai barang bukti. Kusmiadi mengatakan selama dua tahun terakhir, masing-masing warga miskin hanya menerima lima kilogram beras. Bantuan beras miskin hanya diterima dua bulan sekali, padahal program ini diberikan setiap bulan dan masing-masing warga menerima 15 kilogram.
Camat Krembung Kusdijanti mengatakan pelaku yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah menjalani proses hukum oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dari Inspektorat Kabupaten Sidoarjo. Legiman juga telah dicopot dari jabatannya dan kini dipekerjakan di kantor kecamatan setempat hingga proses hukum berakhir. "Kasus ini telah kami laporkan kepada bapak Bupati," ujarnya.
Kepala Kepolisian Sektor Krembung Ajun Komisaris Harto menjamin proses hukum pidana terhadap legiman tetap berjalan. Penyidik, katanya, telah mengumpulkan barang bukti dan keterangan dari berbagai pihak. Menurutnya, laporan warga telah ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan. "Tak ada perlakuan khusus, pelaku tetap diproses sesuai prosedur yang berlaku," ucapnya. EKO WIDIANTO.