TEMPO Interaktif, Medan -Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan memaksa Jaksa Penuntut Umum, Nilma Lubis, untuk menghadirkan terdakwa unjukrasa maut, G.M. Chandra Panggabean. Sejak pekan lalu, Chandra tidak menghadiri persidangan dengan alasan sakit. Ini membuat pembacaan tuntutan terhadap terdakwa molor kembali.
Untuk memastikan keadaan Chandra yang dikenakan pasal 340 tentang perencanaan pembunuhan, majelis hakim memeriksa Kepala Klinik Rumah Tahanan Tanjung Gusta Medan, M. Sakti Siregar dan sipir Suherdi. Dalam pernyataannya, Sakti mengatakan, secara fisik Chandra dapat mengikuti persidangan. "Sakit tidak menyebabkan kematian," kata Sakti.
Usai mendengarkan keterangan Kepala Klinik dan sipir, majelis hakim yang diketuai Kusnoto meminta jaksa menghadirkan Chandra dalam persidangan mulai pekan depan, hari Senin sampai Jumat. Jaksa Nilma mengaku akan melaksanakan ketetapan majelis hakim. "Bagaimana caranya itu teknis kita. Seperti yang dikatakan dokter, sakit tersebut tidak membuatnya mati. Dan, itu hanya keluhan, merupakan pandangan subjektif (terdakwa)," kata Nilma.
Nilma mengakui tiga persidangan Chandra tidak menghadiri. "Alasan pertama sakit mata, kedua diari dan hari ini mengaku oyong (pusing)," ujar Nilma. Ketetapan hakim juga didasarkan pada batas waktu penahanan Chandra yang akan berakhir 10 Desember 2009.
Chandra adalah salah satu tersangka utama dalam unjuk rasa yang berakhir maut, pada Februari silam. Demonstrasi ini mengakibatkan Ketua DPRD Sumatera Utara, Abdul Aziz Angkat meninggal dunia.
SOETANA MONANG HASIBUAN