Koordinator aksi Munasir Huda mengatakan aksi unjuk rasa kali ini akan melibatkan hampir seluruh warga di tiga desa Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri. Mereka adalah warga Desa Babadan, Sugihwaras, dan Sempu yang terlibat perebutan lahan perkebunan dengan PT Sumbersari Petung (SP). “Kami tidak akan membiarkan PT SP memberikan pernyataan bohong kepada hakim,” kata Huda kepada Tempo, Rabu (18/11).
Seperti aksi-aksi sebelumnya yang dilakukan setiap kali persidangan digelar, unjuk rasa ini akan melibatkan anak-anak dan perempuan. Mereka akan berbaur menuntut pembebasan Suselo, 52, warga Desa Sumbersari yang ditangkap polisi dengan tuduhan melakukan penyerobotan lahan cengkeh seluas 2,5 hektar milik PT SP 6 Agustus 2009. Suselo merupakan satu dari 1.765 petani penggarap lahan yang berstatus sengketa.
Jaksa penuntut umum mendakwa petani tersebut dengan pasal 21 UU No 18 tahun 2004 tentang perkebunan, dengan nilai kerugian sebesar Rp 1 miliar.
Huda mengatakan Suselo merupakan korban kriminalisasi PT SSP yang berusaha merampas hak pengelolaan lahan milik warga. Sebelumnya Bupati Kediri dan Badan Pertanahan Nasional telah mengeluarkan surat keputusan pengelolaan lahan kepada warga. Namun surat tersebut tidak diindahkan PT SSP yang justru melaporkan warga ke polisi dengan tuduhan penyerobotan tanah.
Kepala Bagian Operasional Samapta Kepolisian Resor Kabupaten Kediri Inspektur Satu Sokhib mengaku akan mengerahkan pasukan gabungan untuk mengamankan kantor pengadilan. Selain melibatkan seluruh jajaran Polsek terdekat, sejumlah personil Brigade Mobil bersenjata lengkap juga akan mendukung pengamanan tersebut. “Kami hanya mencegah terjadinya anarkitis,” katanya. HARI TRI WASONO
[Edit] - [ Download Article ]