Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Upah Minimum Tak Boleh Lebihi Angka Kebutuhan Hidup Layak

image-gnews
Iklan

TEMPO Interaktif, Semarang - Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo kembali mengeluarkan pernyataan kontroversial terkait kebijakan upah minimum kabupaten/kota. Ia menyatakan besaran upah minimum kabupaten/kota tidak boleh melebihi dari angka kebutuhan hidup layak di masing-masing daerah.

"Kalau melebihi KHL justru melanggar aturan," kata Bibit usai rapat koordinasi dengan pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah Jawa Tengah, Senin (16/11).

Bibit berkukuh bahwa pendapatnya itu berdasarkan pada Pasal 89 ayat 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Padahal, jika menilik pada pasal dan ayat tersebut berbunyi: "upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan kepada pencapaian kebutuhan hidup layak".

Karena UMK tak boleh melebihi KHL, maka Bibit Waluyo menurunkan upah minimum di dua kabupaten yang dalam usulannya melebihi angka KHL. Kota Semarang yang semula Rp 940.000 turun menjadi Rp 939.756,15.

Sedangkan Kota Salatiga yang semula Rp 803.200 turun menjadi Rp 803.185,45. "Agar pas 100 persen sesuai KHL," kata mantan Panglima Kodam IV Diponegoro ini.
Penurunan ini bertujuan untuk disesuaikan dengan aturan yang ada.

Pendapat Bibit tersebut ditolak keras kalangan buruh. "Tidak ada aturan yang menyebut UMK tak boleh lebih dari KHL," kata Ketua Serikat Pekerja Nasional Nanang Setyono dalam kesempatan terpisah. Dalam undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 menyebutkan bahwa buruh berhak mendapatkan upah yang layak.

Pasal 89 ayat 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 menyebutkan bahwa upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan kepada pencapaian kebutuhan hidup layak. "Tidak ada kata-kata yang melarang upah lebih dari KHL," kata Nanang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu Nanang menambahkan, dalam peraturan menteri nomor 17 Tahun 2005 tentang komponen dan pelaksanaan tahapan pencapaian kebutuhan hidup juga tidak melarang upah melebihi KHL. "KHL hanya dijadikan upah standar minimum," kata dia.

Bahkan, menurut Nanang, jika menilik aturan maka pemerintah harus memberi upah yang selayak-layaknya kepada buruh.

Nanang memperkirakan ada dua sebab kenapa Bibit menyatakan seperti itu. "Gubernur tidak paham secara detail tentang aturan-aturan," kata Nanang. Kemungkinan lain adalah Bibit sudah tidak mementingkan aspirasi buruh lagi sehingga kebijakan upah tidak akan melebihi angka KHL.

Padahal, sambung Nanang, aturan tentang upah dan KHL saat ini sebenarnya sudah tidak relevan.  Ia memberi contoh komponen kebutuhan yang digunakan hanya 43 item.

Padahal, saat ini kebutuhan buruh lajang sudah mencapai 67 item. Angka KHL yang ditetapkan saat ini, rata-rata hanya mencapai 60 persen kebutuhan hidup layak kalangan buruh. "Buruh minta agar aturan ini segera direvisi," kata Nanang.

ROFIUDDIN 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Daftar UMK di Jawa Barat 2024: Tertinggi Bekasi, Karawang dan Purwakarta

1 Desember 2023

Sejumlah peserta aksi unjuk rasa membawa replika keranda di depan Gedung Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang, Banten, Senin, 22 November 2021. Pendemo menuntut adanya kenaikan upah sebesar 13,5 persen. TEMPO/ Dwi Nur A. Y
Daftar UMK di Jawa Barat 2024: Tertinggi Bekasi, Karawang dan Purwakarta

Bekasi menjadi kota UMK tertinggi, sedangkan UMK Kota Banjar


Inilah Besaran UMK 2024 di Kota Tangerang, Tangsel dan Kabupaten Tangerang

1 Desember 2023

Pekerja mengaduk adonan dodol di Ny Lauw, Neglasari, Kota Tangerang, Banten, Jumat, 13 Januari 2023. Menjelang Hari Raya Imlek, permintaan dodol dan kue keranjang di tempat tersebut meningkat hingga dua kali lipat dan dijual dari harga Rp15 ribu hingga Rp25 ribu per kilogram. ANTARA FOTO/Fauzan
Inilah Besaran UMK 2024 di Kota Tangerang, Tangsel dan Kabupaten Tangerang

Disnaker Tangsel berharap keputusan besaran UMK 2024 ini dapat diterima kalangan pengusaha dan buruh.


Daftar UMK Jepara 2023 dan Wilayah Lain di Jawa Tengah

29 November 2023

Masjid Mantingan, Jepara. Foto: Wikipedia.
Daftar UMK Jepara 2023 dan Wilayah Lain di Jawa Tengah

Nilai UMK Jepara 2023 mengalami kenaikan hingga 7,8 persen, sedangkan UMP Jawa Tengah mengalami peningkatan 8,01 persen. Ini besarannya.


Berikut Daftar Lengkap Upah Minimum 2023 Enam Provinsi di Jawa, Jakarta Paling Rendah

29 November 2022

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberikan penjelasan secara virtual soal Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 pada Sabtu, 19 November 2022. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Berikut Daftar Lengkap Upah Minimum 2023 Enam Provinsi di Jawa, Jakarta Paling Rendah

Pemerintah Provinsi telah mengumumkan besaran upah minimum 2023 di masing-masing wilayahnya.


Serikat Buruh Menilai Ada yang Keliru dalam Penetapan UMP dan UMK 2023

21 November 2022

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melayat ke rumah duka atas meninggalnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo di Jakarta Selatan. Jumat, 1 Juli 2022. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Serikat Buruh Menilai Ada yang Keliru dalam Penetapan UMP dan UMK 2023

Presiden Partai Buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai aturan baru ihwal penetapan upah minimum menimbulkan kebingungan.


Kemnaker Tetapkan Upah Minimum Tahun Depan Naik 10 Persen

19 November 2022

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melayat ke rumah duka atas meninggalnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo di Jakarta Selatan. Jumat, 1 Juli 2022. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kemnaker Tetapkan Upah Minimum Tahun Depan Naik 10 Persen

Kemnaker menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.


Apindo: Sumber Data untuk Penetapan Upah Minimum Harus Transparan

19 November 2022

Ilustrasi Subsidi Upah. Tempo/Tony Hartawan
Apindo: Sumber Data untuk Penetapan Upah Minimum Harus Transparan

Apindo menilai data yang digunakan dalam penetapan UMP dan UMK harus berdasarkan dari data yang transparan.


Kemnaker: Gubernur Akan Umumkan Besaran Upah Minimum 2023 Bulan Ini

7 November 2022

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melayat ke rumah duka atas meninggalnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo di Jakarta Selatan. Jumat, 1 Juli 2022. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kemnaker: Gubernur Akan Umumkan Besaran Upah Minimum 2023 Bulan Ini

Kemnaker mengungkapkan setiap gubernur akan mengumumkan soal besaran upah minimum 2023 pada bulan ini.


Singgung Riset Peraih Nobel Ekonomi, Pengamat: Kenaikan UMP Justru Penangkal Resesi

31 Oktober 2022

Ilustrasi Subsidi Upah. Tempo/Tony Hartawan
Singgung Riset Peraih Nobel Ekonomi, Pengamat: Kenaikan UMP Justru Penangkal Resesi

Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menjelaskan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dibutuhkan di tengah ancaman resesi global 2023.


Upah Minimum Naik Tahun Depan, Kemnaker Sebut Waktu Pengumuman

31 Oktober 2022

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
Upah Minimum Naik Tahun Depan, Kemnaker Sebut Waktu Pengumuman

Kemnaker memberikan sinyal terkait besaran upah minimum pada 2023 yang akan segera diumumkan pada akhir November 2022.