“Dugaan ijazah palsu yang dimiliki Bambang sesuai dengan klarifikasi dari pihak terkait yang kami terima,” kata Wahyudi, Minggu (15/11).
Wahyudi menuturkan, Bambang Winarto memiliki ijazah Ujian Persamaan Sekolah Menengah Atas (SMA) bernomor 04 OC oh P 0018102, dengan nomor ujian 2206068, yang dikeluarkan Panitia Ujian Persamaan Sekolah Menengah Umum Tingkat Atas di Surabaya, 1 Juli 1992. Fotokopi ijazah dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Malang pada 31 Juli 2008. Ijazah ini dipakai Bambang sebagai syarat mengikuti pemilihan calon legislator April 2009.
Namun, atas permintaan Panwaslu Kabupaten Malang, pada 31 Agustus lalu Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dalam surat yang diteken Kepala Dinas Suwanto, menyatakan data tentang ijazah itu memang ada, tapi bukan atas nama Bambang Winarto, melainkan atas nama Suwarno dengan nomor ujian untuk sekolah menengah pertama atau SMP, bukan untuk SMA.
Bagi Wahyudi, kendati Dinas Pendidikan provinsi tidak memastikan ijazah ujian persamaan yang dipunya Bambang palsu, subtansinya sudah gamblang bahwa ijazah Bambang sangat patut diragukan keasliannya karena salinan ijazah atas nama Bambang yang dikirim ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur ternyata tak sesuai dengan arsip yang dimiliki Dinas Pendidikan.
Selain mencurigai ijazah Bambang, Panwaslu juga mencurigai Surat Tanda Tamat Belajar atau STTB SMP PGRI Pagak atas nama Sumai, rekan Bambang. Dari STTB bertanggal 31 Desember 1973 inilah kecurigaan menguat karena pada tahun penerbitan STTB di Kecamatan Pagak belum ada SMP PGRI, selain karena tulisan dan ketikan pada STTB sangat tidak rapi.
“Dugaan ijazah palsu atas nama Sumai belum ada klarifikasi dari Dinas Pendidikan, tapi kami akan telusuri asli atau palsunya ijazah yang bersangkutan. Untuk itu, kami minta KPU (Komisi Pemilihan Umum) mengeceknya,” ujar Wahyudi.
Anggota KPU Totok Hariono menyatakan sudah menindaklanjuti permintaan Panwaslu dengan meneruskan surat Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur ke Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan dan Badan Kehormatan DPRD setempat. “Sekarang bolanya ada di tangan mereka,” kata Totok.
Ketua DPC PDIP Kabupaten Malang, Boimin Nursuhandri mengaku sudah menerima surat dari KPU mengenai dugaan ijazah Bambang Winarto. Pemeriksaan segera dilakukan dan bila terbukti palsu, maka Bambang harus rela mengundurkan diri atau diganti dengan kader lain lewat mekanisme pergantian antarwaktu atau PAW oleh partai.
Namun, Boimin menukas, untuk detail penanganan masalah Bambang Winarto diurus Suaeb, Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Bidang Politik dan Pemenangan Pemilu yang juga Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Malang. “Untuk lengkapnya silakan ditanya ke dia saja,” ujar Boimin.
Suaeb sendiri menyatakan soal ijazah Bambang dan Sumai menjadi urusan rumah tangga partai. Ia menolak mengutarakan hasil pembahasan di partai. “Ada etika di partai yang harus kami patuhi sehingga tak semuanya bisa diungkapkan,” kata dia.
Masih terkait ijazah palsu, pada Juli lalu KPU menganulir keikutsertaan Miskat, calon legislator dari Partai Kebangkitan Nasional Ulama, dalam pemilihan legislator. Miskat kemudian di-PAW oleh partainya.
ABDI PURMONO