TEMPO Interaktif, BANDUNG- Polisi Bandung Timur membekuk sindikat pembuat dan pengedar uang palsu di kawasan Cicukang, Desa Mekar Rahayu Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung. Mereka memalsukan duit dengan komputer dan membelanjakan di warung-warung kecil, dengan nominal jutaan rupiah. " Mereka memalsukan uang dengan memakai komputer, scanner dan alat sablon manual." kata Ajun Komisaris Besar Victor Manoppo, Kepala Polres Bandung Timur, di kantornya, (12/11).
Mereka yang ditangkap itu adalah Yong Permana, Ahmad Efendi, Yayat Rodiyat, Ate Mulyana, Sukmana. Otak komplotan ini sendiri adalah Yong. Dari para tersangka itu, polisi menyita uang siap edar pecahan Rp 20 ribu sebanyak 16 lembar, Rp 50 ribu (2 lembar). Selain itu uang pecahan Rp 100 ribu setengah jadi sebanyak 9 lembar, Rp 20 ribu sebanyak 239 lembar.Juga satu set komputer, 15 tabung tinta, 5 rim kertas kalkir, selembar catatan nomor seri uang, 2 buah screen, 7 helai klise film, perlengkapan sablon. Satu keping piringan program ADOBE dan Corel Draw 13 berikut 2 buah flashdisk.
Menurut Victor, perbedaan antara uang palsu pecahan Rp 20 ribu buatan Yong cs dengan uang asli antara lain pada kualitas cetakan gambar air dan hologram. "Kalau diteliti citra gambar air uang palsu tidak tepat di tengah, kualitas hologramnya juga jelek," katanya.
Penangkapan sendiri berawal dari laporan warga soal duit palsu yang diedarkan Yayat di kampung Cicukang, Margaasih, Selasa (10/11). Yayat sendiri dicokok di rumahnya, kawasan Margahayu, Rabu (11/11) dini hari. Dari tangan Yayat, disita empat barang helai uang palsu pecahan Rp 20 ribu.
Setelah itu, polisi juga menangkap Yong Permana dan Sukmana di Ketapang, Kabupaten Bandung. Polisi menyita pecahan palsu Rp 20 ribu siap edar sebanyak 15 helai dan duit setengah jadi 64 lembar. Lalu berturut, Ahmad Efendi dicokok di Cangkuang, dan Ate Mulyana di Margahayu, dini hari tadi. Disitu, polisi menemukan peralatan dan bahan membuat uang palsu. Juga seratusan lembar uang palsu siap edar dan setengah jadi.
Victor memastikan para tersangka dijerat pasal 244 dan 245 Kitab Undang-Unang Hukum Pidana tentang pemalsuan uang. "Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,"tandas Victor.
ERICK P HARDI