TEMPO Interaktif, Kediri - Sekitar 500 warga Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, Jawa Timur mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. Mereka menuntut pembebasan seorang petani yang ditahan dengan tuduhan menyerobot lahan pertanian.
Kedatangan ratusan warga di Desa Babadan, Sugihwaras, dan Sempu ini cukup merepotkan petugas pengadilan. Mereka terpaksa meminta bantuan dua satuan setingkat peleton Kepolisian Resor Kediri, Brigade Mobil, dan sejumlah Kepolisian Sektor terdekat.
Massa yang datang dengan menumpang truk ini langsung merangsek ke dalam kantor pengadilan. Mereka berusaha masuk ke ruang sidang yang tengah menyidangkan Suselo, 52 tahun, warga Desa Sumbersari. “Bebaskan Pak Suselo sekarang juga,” teriak Ketua Paguyuban Petani Trisakti Sasmianto.
Suselo ditangkap setelah dituduh menyerobot lahan cengkeh seluas 2,5 hektar milik PT Sumbersari Petung (SP) pada 6 Agustus lalu. Dia merupakan satu dari 1.765 petani penggarap lahan yang berstatus sengketa.
Jaksa penuntut umum mendakwanya dengan pasal 21 Undang-undang Nomor 18 tahun 2004 tentang perkebunan, dengan nilai kerugian sebesar Rp 1 miliar.
Menurut Sasmianto, Suselo merupakan korban kriminalisasi PT SSP yang berusaha merampas hak pengelolaan lahan milik warga.
Sebelumnya Bupati Kediri dan Badan Pertanahan Nasional telah mengeluarkan surat keputusan pengelolaan lahan kepada warga. Surat tersebut tidak diindahkan PT SSP yang justru melaporkan warga ke polisi dengan tuduhan menyerobot tanah.
Karena itu dalam sidang kedua ini massa menuntut pembebasan Suselo. Massa menggelar aksi teatrikal jaranan di halaman pengadilan. Aksi tersebut nyaris dibubarkan polisi setelah beberapa penari keserupan dan mengamuk.
Kepala Bagian Operasional Samapta Kepolisian Resor Kabupaten Kediri Inspektur Satu Sokhib melarang para pengunjuk rasa masuk ke ruang sidang. Dia memerintahkan pasukannya membentuk pagar betis mengelilingi akses masuk pengadilan. “Kami berkewajiban melindungi kantor ini,” tegasnya.
HARI TRI WASONO