Zaman Hindia Belanda
Pada masa ini ada berbagai kepolisian, antara lain veld politie (polisi lapangan), stands politie (polisi kota), cultur politie (polisi pertanian), bestuurs politie (polisi pamong praja). Polisi pada masa ini mengabdi untuk kepentingan penjajah, dan tak sepenuhnya di bawah Departemen Dalam Negeri.
Zaman Jepang
Pusat kepolisian ada di Jakarta dengan nama Keisatsu Bu. Kepolisian dibagi menjadi dua. Sumatera, Jawa, dan Madura dikuasai Angkatan Darat Jepang. Bagian timur Indonesia dan Kalimantan dikuasai Angkatan Laut Jepang.
Revolusi Fisik
Komandan polisi di Surabaya, Inspektur Kelas I atau Letnan Satu Polisi Mochammad Jassin, memproklamasikan Kepolisian Republik Indonesia pada 21 Agustus 1945. Proklamasi kepolisian ini menyusul dibentuknya Badan Kepolisian Negara oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada 19 Agustus 1945. Pada 29 September 1945, Presiden Soekarno melantik Kepala Kepolisian RI (Kapolri) pertama Jenderal R.S. Soekanto.
Republik Indonesia Serikat
Djawatan Kepolisian Republik Indonesia Serikat berada di bawah perdana menteri dengan perantaraan jaksa agung. Sedangkan administrasi pembinaan di bawah Menteri Dalam Negeri.
Zaman Demokrasi Parlementer
Kepolisian bertanggung jawab kepada perdana menteri/presiden. Kepolisian terpisah dari militer yang memiliki organisasi dan peraturan gaji sendiri.
Demokrasi Terpimpin
Kepolisian sempat berada di bawah perdana menteri. Tapi, pada 10 Juli 1959, kepolisian diberi kedudukan menteri negara ex-officio. Pada 1960, Presiden Soekarno menyatakan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia terdiri atas Angkatan Perang dan Polisi Negara. Pada 19 Juni 1961, DPR Gotong Royong mengesahkan Undang-Undang Pokok Kepolisian. Isinya, kedudukan Kepolisian sebagai salah satu unsur ABRI yang sama dan sederajat dengan TNI AD, AL, dan AU.
Orde Baru
Setelah Soeharto dipilih sebagai presiden pada 1968, Angkatan Perang dibedakan dengan kepolisian. Panglima Angkatan Kepolisian berganti nama menjadi Kepala Kepolisian. Sedangkan panglima tiga angkatan diganti menjadi kepala staf angkatan.
Reformasi
Melalui Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1999 tertanggal 1 April 1999, kepolisian dipisahkan dari Tentara Nasional Indonesia. Kepolisian sempat diletakkan di bawah Menteri Pertahanan dan Keamanan. Pada Hari Bhayangkara 1 Juli 2000, dikeluarkan Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 2000, yang melepaskan kepolisian dari Departemen Pertahanan dan menetapkan kepolisian di bawah presiden.
PRAMONO (ari berbagai sumber)