TEMPO Interaktif, Medan – Dua oknum polisi Polres Langkat diancam diberhentikan dengan tidak hormat dari keanggotaan Polri. Bripka Abdul Tamba dan Briptu Poltak Pasaribu bersama Taufik Pradana dan Maraganda Habincara, diduga melakukan perbuatan asusila dan penganiayaan terhadap Intan dan dua teman prianya.
Perwira Penghubung Polres Langkat, Komisaris Edy Sudarsono mengakui keduanya tercatat bertugas di Samapta Polres Langkat. ”Setelah penyidikan tindak pidana umum oleh Poltabes Medan, keduanya akan disidang disiplin dan kode etik,” ujar Edy saat dikonfirmasi Tempo, Sabtu (7/11). ”Sanksi terberat adalah diajukan PTDH (Pemberhentian tidak dengan hormat),” kata Edy.
Kepala Poltabes Medan, Komisaris Besar Imam Margono menyebutkan, kedua oknum Polri itu disidik dalam kasus perbuatan pencabulan dan penganiayaan. ”Penyidikan tindak pidana, umumnya masih dilakukan di Polsek Medan Kota,” kata Imam. Setelah penyidikan tindak pidana umum, ujar Imam, keduanya akan diserahkan kepada Polres Langkat. ”Untuk proses sidang disiplin dan kode etik,” ujarnya. Dalam kasus tersebut, kepolisian juga masih mengejar dua tersangka lainnya.
Tindakan pemerkosaan dan penganiayaan bermula dari penggerebekan yang dilakukan Bripka Abdul Tamba dan Briptu Poltak Pasaribu bersama rekan sipil mereka, di tempat kos Intan, Jalan S.M. Raja pada Sabtu (30/10) malam. Intan, T. Deni Syahputra dan Wawan ditengarai sedang mengonsumsi sabu-sabu.
Oleh kedua oknum bersama rekannya, ketiganya dibawa ke motel Saina, Sibolangit, Deli Serdang. Di lokasi tersebut, Intan mengaku diperkosa secara bergantian oleh para tersangka. Sedangkan dua teman prianya mengalami penganiayaan.
SOETANA MONANG HASIBUAN