TEMPO Interaktif, Medan - Pengadilan Negeri Medan kembali menjatuhkan vonis penjara kepada mahasiswa Universitas Sisingamangaraja XII. Roni Setiawan Bagariang dihukum 18 bulan penjara dalam tragedi unjukrasa 3 Februari.
Saat itu, ribuan massa menggeruduk gedung Dewan Perwakilan Daerah Sumatera Utara Jalan Imam Bonjol, menuntup pembentukkan Provinsi Tapanuli. Aksi berakhir tragis, Ketua DPRD Abdul Aziz Angkat meninggal.
Ketua majelis hakim, Rumintang saat membacakan amar putusan di ruang Pengadilan Negeri Medan, Kamis (5/11) sore, mengatakan, Roni turut bersalah dengan ikut serta berunjukrasa. ”Terdakwa dijatuhkan kurungan penjara 1 tahun 6 bulan,” kata hakim.
Vonis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Pada tuntutannya, JPU Reni Melita mengancam terdakwa tujuh tahun penjara. Roni dikenakan pasal 146 KUHP tentang pembubaran rapat badan pembentuk undang-undang. Atas putusan itu, jaksa mengaku pikir-pikir. ”Kita pikir-pikir dalam satu minggu ini,” ujar Reni.
Sejak Mei 2009 hingga Nopember, Pengadilan Negeri Medan sudah memvonis lebih dari 45 terdakwa. Sementara sidang delapan tersangka utama, yang dikenakan pasal 340 tentang pembunuhan berencana, diantaranya Ir. GM. Chandra Panggabean baru memasuki keterangan saksi. Sebelumnya, Kepala Seksi Prapenuntutan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Windu Swondy mengatakan, jumlah BAP terdakwa yang sudah diserahkan dan disidang di pengadilan, 57 BAP. ”Delapan BAP terdakwa dikenakan pasal pembunuhan berencana,” katanya.
SOETANA MONANG HASIBUAN