Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gamawan Fauzi : 183 Daerah Masih Tertinggal

image-gnews
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi mengatakan, ada 183 kabupaten tertinggal di seluruh Indonesia.

Hal ini setelah adanya evaluasi daerah pemekaran yang dilakukan sejak tahun 2001 melalui Undang Undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sehingga keran pemekaran daerah dibuka selebar-lebarnya. Hingga saat ini sudah 205 pemekaran daerah dilakukan.

"Ini kan perlu kita pikirkan. Kalau pemikiran kita hanya pemekaran, pemekaran saja, ini dana akan terserap untuk itu saja terus," kata Gamawan usai mendampingi Gubernur Papua, Barnabas Suebu dan Gubernur Maluku Karel Albert bertemu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di kantor presiden, Selasa (3/11), "padahal tujuan pemekaran untuk mensejahterakan masyarakat."

Bahkan, Dia mengatakan ada kabupaten yang sampai sekarang belum memiliki Pendapatan Asli Daerah, ada satu kabupaten yang penduduknya cuma 46 ribu. Apalagi, lanjut dia, penyebab daerah pemekaran tertinggal karena anggaran lebih banyak terserap untuk membangun kantor baru, mengangkat anggota Dewan baru, mengangkat pejabat baru, membangun rumah dan jabatan baru.

"Jika biarkan saja terus, yang lama belum terbenahi, yg baru muncul lagi, dan akhirnya anggaran kita habis," katanya. Dia mencontohkan, sejumlah pemekaran daerah di provinsi Irian, ada lima daerah yang Pendapatan Asli Daerah-nya belum ada. "Coba bayangkan. artinya 100 persen anggaran dari DAK, dan dana dekon," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sehingga, kata dia, presiden menyampaikan kita moratorium, setidaknya 2010 ini jangan ada pemekaran supaya ada kesempatan menyiapkan grand design Negara RI. Misalnya, di Sumatera, berapa idealnya, di Kalimantan berapa, Irian berapa. "Itu belum pernah ada grand designnya. Jadi beri kita kesempatan berpikir untuk merumuskan itu dari berbagai sisi, geografi, kultur, ekonomi, dan berbagai macam aspek. Tentu pemerintah perlu memikirkan ini dengan para pakar, elemen masyarakat dan bersama-sama DPR," katanya.

Gamawan juga memaparkan salah satu kelemahan bahwa syarat pemekaran hanya diatur melalui peraturan pemerintah. Padahal pemekaran itu produknya Undang Undang. "Syarat itu sering diterabas. Kalau pembentukan daerah baru itu kan Undang Undang, sementara persyaratan dengan Peraturan Pemerintah jadi kadang-kadang terabaikan juga," katanya. Dia mengakui perlunya penundaan selama satu hingga dua tahun ke depan.

Pengusulan pemekaran pun, kata dia, pengkajian kembali dengan melibatkan DPR dan pemerintah. "Ini perlu didiskusikan lagi dengan DPR. Ketika UU 32 tahun 2004, kita perbincangkan, Apakah memang dari bawah semua atau harus ada bottom up dan top-down," katanya. Ketika ditanya soal pemekaran hanya lewat satu pintu hanya melalui pemerintah, Gamawan menyatakan hal itu muncul dalam pembahasan di Rembuk Nasional. "Itu juga ada pemikiran seperti itu dari beberapa pakar," katanya," Tapi jangan saya putuskan sekarang. Itu kewenangan dewan."

EKO ARI WIBOWO


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Anggota Baleg DPR Sebut Kawasan Aglomerasi Dukung Jakarta Tak 'Tenggelam', Apa Alasannya?

14 hari lalu

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Mardani Ali Sera di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (14/3/2024). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.
Anggota Baleg DPR Sebut Kawasan Aglomerasi Dukung Jakarta Tak 'Tenggelam', Apa Alasannya?

Mardani mengatakan kawasan aglomerasi yang diusulkan pemerintah dalam RUU DKJ jauh lebih lentur.


Tugas dan Wewenang Komeng Jika jadi Anggota DPD

41 hari lalu

Foto pencalonan Alfiansyah Bustami Komeng sebagai Daftar Calon Tetap Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat yang ditampilkan pada surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Foto bergaya nyeleneh ini dianggap menarik perhatian pemilih saat pencoblosan. ANTARA/KPU
Tugas dan Wewenang Komeng Jika jadi Anggota DPD

Perolehan suara Komeng melesat di pemilihan DPD. Apa saja tugas dan fungsinya jika terpilih?


Cerita Elisha Lumintang Sehari Menggantikan Bahlil Menjadi Menteri Investasi

12 September 2023

Putri Otonomi Indonesia 2023 Elisha Lumintang (kanan) menjadi Menteri Investasi/Kepala BKPM dalam sehari pada Senin (11 September 2023), ditemani Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia (kiri). (ANTARA/HO Kementerian Investasi/BKPM)
Cerita Elisha Lumintang Sehari Menggantikan Bahlil Menjadi Menteri Investasi

Cerita Elisha Lumintang, Putri Otonomi Indonesia, yang sehari menggantikan Bahlil Lahadalia sebagai Menteri Investasi.


Rakornas Bapemperda 2023, Kemendagri Singgung Ada Pemerintah Daerah Bikin Perda Tinggal Copy Paste

6 Juli 2023

DPRD Kep. Bangka Belitung. dprd-babelprov.go.id
Rakornas Bapemperda 2023, Kemendagri Singgung Ada Pemerintah Daerah Bikin Perda Tinggal Copy Paste

Ditjen Otda Kemendagri menyinggung masih ditemukannya pemerintah daerah yang membuat Perda dari menyalin daerah lain atau copy paste.


Asal-usul Partai Darul Aceh, Partai yang Lahir Setelah Konflik GAM dan Pemerintah Indonesia Berakhir

6 Juni 2023

Ketua Umum Partai Darul Aceh Tgk. H. Muhibbussabri A. Wahab (tengah) bersama pimpinan partai menunjukkan nomor urut 20 saat penetapan nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 di Halaman KPU, Jakarta, Rabu, 14 Desember 2022. ANTARA/Galih Pradipta
Asal-usul Partai Darul Aceh, Partai yang Lahir Setelah Konflik GAM dan Pemerintah Indonesia Berakhir

Partai Darul Aceh berasal dari Partai Daulat Aceh, wadah politik masyarakat Aceh yang dibuat setelah konflik GAM-Indonesia berakhir


Hari Otonomi Daerah, Tito Karnavian: Muncul Mutiara Terpendam, Misalkan Presiden Jokowi

29 April 2023

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian berfoto bersama para gubernur, bupati, dan wali kota dalam acara puncak peringatan Hari Otonomi Daerah ke-27 di Pantai Losari, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu, 29 April 2023. Dok. TEMPO
Hari Otonomi Daerah, Tito Karnavian: Muncul Mutiara Terpendam, Misalkan Presiden Jokowi

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan plus minus dari pelaksanaan Otonomi Daerah selama 27 tahun terakhir. Salah satu sisi positifnya adalah muncul mutiara-mutiara terpendam dari daerah, seperti Presiden Jokowi.


Sekjen Kemendagri: Indonesia Paling Progresif Terapkan Politik Desentralisasi

31 Oktober 2022

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro dalam Rapat Koordinasi Nasional dalam rangka Sosialisasi Pelaksanaan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, yang digelar di Discovery Hotel Ancol, Jakarta Utara, Senin (31/10/2022).
Sekjen Kemendagri: Indonesia Paling Progresif Terapkan Politik Desentralisasi

Pembagian kekuasaan yang merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2014 itu menjadi pembeda pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia yang berlandaskan pada kerangka NKRI.


Terobosan Ditjen Otda, Ciptakan Sederet Aplikasi

28 Oktober 2022

Terobosan Ditjen Otda, Ciptakan Sederet Aplikasi

Ditjen Otda Kemendagri menerapkan keluwesan, tapi tetap sesuai dengan peraturan perundangan-undangan


Sekjen Kemendagri Ingatkan Spirit Otonomi Daerah dalam Bingkai NKRI

5 Oktober 2022

Sekjen Kemendagri Ingatkan Spirit Otonomi Daerah dalam Bingkai NKRI

Setiap daerah diberikan kewenangan untuk mencapai kemandiriannya masing-masing dalam mewujudkan masyarakat yang madani.


Mendagri Tito Karnavian Ingatkan Soal Pemekaran Bukan Bagi-bagi Wilayah

17 September 2022

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 29 Agustus 2022. Komisi II DPR RI telah resmi membentuk panitia kerja (panja) untuk membahas RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mendagri Tito Karnavian Ingatkan Soal Pemekaran Bukan Bagi-bagi Wilayah

Mendagri Tito Karnavian mengingatkan bahwa pemekaran wilayah bukanlah untuk dimanfaatkan sebagai momentum bagi-bagi wilayah.