"Saya rasa perda itu baik. Arah ke sana (pembuatan perda) tetap ada," kata Bupati Sidoarjo, Win Hendrarso, Selasa (27/10).
Win merasa perlu membuat perturan daerah itu bukan lantaran meniru Surabaya, melainkan karena kewajiban melindungi hak-hak orang yang tidak merokok.
Win juga mengaku tidak khawatir jika peraturan daerah akan mempengaruhi penghasilan produsen rokok Sidoarjo. "Kami akan memberikan penjelasan kepada mereka, perda ini tidak melarang masyarakat merokok," terang dia.
Saat ini, terdapat sekitar 100 lebih produsen rokok besar hingga rumahan di Sidoarjo. Pendapatan pajak cukai rokok setiap tahun mencapai Rp 9 miliar- 10 miliar. Dana hasil pajak itu, akan dialokasikan untuk pelaksanaan perda, di antaranya untuk sosialisasi. "Tapi sebelum perda dibuat, maindset masyarakat harus diubah terlebih dulu," terangnya usai acara simulasi bahaya rokok di pendopo kabupaten.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo Sri Ratih Agustina menjelaskan, selain sosialisasi, saat ini beberapa instansi pemerintahan, yang bergerak dalam bidang pelayanan publik sudah diimbau menyediakan kawasan merokok. Bahkan, beberapa kantor, di antaranya kantor perpajakkan, kantor satuan administrasi satu atap, rumah sakit, dan kantor perdagangan dan perindustrian sudah menyediakan ruang perokok.
Kendati rancangan dalam bentuk draf perda belum dibuat, Ratih menegaskan beberapa konsep draf peraturan daerah sudah ada. Beberapa konsep itu di antaranya mengatur soal penyediaan ruang khusus merokok. "Nanti penyediaan ruang khusus merokok kami serahkan kepada instansi bersangkutan," terang dia.
Saat ini, kata dia, tahap sosialisasi tentang bahaya merokok tengah digencarkan, mulai sekolah hingga instansi pemerintahan dan perkantoran. Selain itu, sosialisasi juga dijadikan tolak ukur respon masyarakat. Jika respons dari masyarakat baik, lanjutnya, dipastikan tahun depan draf peraturan daerah disusun, kemudian diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sidoarjo.
MUHAMMAD TAUFIK