TEMPO Interaktif, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan akan menggelar sidang pemilihan ketua dan wakil besok. Demikian disampaikan anggota BPK, Ali Masykur Musa, usai rapat pembahasan tata cara pemilihan ketua dan wakil di kantornya, Selasa (20/10) malam.
Rapat yang berlangsung selama enam jam itu, Ali melanjutkan, berhasil menyepakati prinsip pemilihan, yaitu quorum sebanyak 2/3 anggota atau enam orang, dan sistem pemilihan yang dimulai dengan ketua lalu dilanjutkan wakil. "Semua anggota hadir dalam rapat tadi, berjalan bagus," katanya.
Mantan anggota komisi keuangan DPR ini mengatakan pukul 10.00 besok anggota BPK akan kembali berembuk di kantor mereka di Pejompongan, Jakarta Pusat. Agenda pertama adalah pembidangan atau pembagian tugas ketua, wakil dan anggota. "Siangnya baru pemilihan ketua," ujar Ali.
Pemilihan ketua dan wakil dilakukan sesuai amanat Undang Undang nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Pasal 4 beleid itu menyebutkan BPK terdiri atas ketua, wakil dan tujuh anggota.
Pasal 15 menyatakan pemilihan ketua dan wakil ditempuh melalui musyawarah, yang bila gagal dilakukan pemungutan suara. Pasal yang sama menyebutkan, ketentuan pemilihan dan pembagian tugas diatur melalui Peraturan BPK.
"Ini baru pertama kali pilih ketua, sebelumnya dipilih Presiden atas rekomendasi DPR," ujar Juru Bicara BPK Dwita Pradana.
REZA M