Dalam BAP itu disebutkan, pada 27 Mei 2009 di Jalan Sriwijaya, tersangka menjual sebuah mobil Toyota Innova DN 797 AL, atas persetujuan pemilik, Abdul Kasim, kepada Armansyah. Namun, hasil penjualan tersebut tidak diserahkan kepada Abdul Kasim. Sebagian dari hasil penjualan senilai Rp 51,6 juta diduga justru dipergunakan untuk keperluan pribadi tersangka.
Saat kasus tersebut ditangani penyidik kepolisian, tersangka membuat pernyataan akan mengembalikan uang tersebut kepada Abdul Kasim, dan siap diproses secara hukum jika ia tidak memenuhi janjinya.
Namun sampai berita ini diturunkan, Syahzan belum mengembalikan uang tersebut. “Padahal uang tersebut akan dipergunakan Abdul Kasim untuk berobat di rumah sakit. Tapi hingga saat ini, uang tersebut tidak juga dikembalikan,” jelas Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palu, LB Hamka, usai menerima pelimpahan dari penyidik Polresta.
Hamka menambahkan, meskipun uang hasil penjualan tersebut dikembalikan, itu tidak akan menghentikan proses hukumnya. Pengembalian uang hanya sebagai hal meringankan yang menjadi pertimbangan jaksa.
Hamka menambahkan, sebenarnya saat itu pula dia langsung melakukan penahanan kepada Syahzan. Karena saat itu Syahzan mengalami sakit, terpaksa penahanannya ditunda.
Menurut dia, berdasarkan pasal yang dikenakan dan ancaman hukumannya serta dasar-dasar yang disertakan penyidik, Syahzan sudah layak untuk ditahan. Namun, Hamka sendiri belum menetapkan kapan Syahzan akan ditahan.
Syahzan sendiri tidak membantah tuduhan ini. Dia mengaku tetap akan mengembalikan uang tersebut. Sebetulnya, pada 2 September lalu, Syahzan berniat mengembalikan uang milik Abdul Kasim. Waktu itu, dia bermaksud menjual sebidang tanah milik mertuanya, tapi tidak diizinkan. Syahzan pun gagal mengembalikan uang milik Abdul Kasim.
DARLIS