Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menambahkan, kapolri harus cepat bersikap soal desakan ini. "(Kewenangan penon aktifan) itu oleh Kapolri. Tentu kapolri punya pendapat dan kebijakan, kita tunggu saja," katanya. "Apalagi, beliau pasti tahu kasus ini."
Soal kemungkinan terjadi konflik kepentingan, Soeripto mengatakan, hal itu terkait dengan dugaan keterlibatan polisi dalam kasus bank Century yang sedang diusut KPK. "Ini kan bisa dianggap balas dendam. Nah kalau kapolri mendiamkan akan terjadi persepsi seperti itu," katanya. Polisi, lanjutnya, harus mengakui apa yang dilakukan KPK juga bukan sadap tanpa dasar. "KPK pun harus mengungkapkan bukti-bukti yang kuat," katanya.
Menurut dia, jika kepolisian tidak segera menggambil tindakan atas konflik ini. Maka, kata Soeripto, Komisi Hukum DPR akan memanggil kapolri. "Kalau mendiamkan, Komisi III akan panggil kapolri untuk evaluasi," ujarnya.
Wakil Ketua Komisi Hukum Fraksi Partai Golkar Aziz Syamsuddin mengatakan, mendukung usulan itu. "Prinsipnya bagus-bagus saja, tapi kewenangannya (menonaktifkan) di Kapolri," katanya,"beda dengan Undang Undang KPK."
Sedangkan, anggota Komisi Hukum Fraksi Partai Amanat Nasional, Patrialis Akbar menyatakan, penonaktifan Susno Duadji harus disertai dasar yang kuat. "KPK harus mengungkap dengan bukti yang cukup dugaan keterkaitan Susno dengan kasus Bank Century. Tidak bisa dengan dugaan akan terjadi konflik kepentingan. Tetap asas praduga tak bersalah," katanya.
Menurutnya, tanpa ada bukti yang kuat maka tidak bisa penonaktifan sementara. "Kalau tidak ada bukti, kesalahan apa yang dilakukan. Ini tidak bisa menjadi dasar pemberhentian sementara," ujarnya. Hal yang sama pun, lanjutnya, juga akan terjadi pada dua pimpinan KPK yang sedang diperiksa kepolisian. "Kalau tidak cukup bukti, pasti polisi juga tidak bisa memprosesnya lebih lanjut," katanya.
EKO ARI WIBOWO