TEMPO Interaktif, Jakarta - Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan akan mengejar pengembalian dana Rp 11 triliun yang ada di Hongkong yang terkait dengan pelarian dana nasabah Bank Century. "Kami akan mengejar pengembalian dana itu di luar negeri, " katanya dalam Rapat Kerja dengan Komisi Hukum DPR, Rabu (16/9).
Hal ini, kata dia, telah dibicarakan dengan PPATK. "Sementara dana itu diblokir oleh PPATK Hongkong," katanya. Penarikan dana itu, kata dia masih akan dibicarakan. "Kami akan melakukan mutual legal assistance dengan pemerintah Hongkong," katanya.
Dia melanjutkan, proses ini bukan kasus yang disidik kepolisian. Hendarman akan mengusut kemungkinan adanya dugaan suap dibalik pengeluaran dana talangan (bail out). "Kemungkinan ada suap dibalik keputusan itu dan terjadi pencucian uang," katanya. Dia mengakui pengeluaran dana talangan ini sesuatu yang tidak wajar. Dia beralasan penalangan itu hanya akan dilakukan jika kasus yang sistemik. "Itu hanya alasan pembenaran," ujarnya.
Kejaksaan masih mengincar dua petinggi Bank Century Rafat Ali Rizvi dan Hesham Al warraq yang dianggap sebagai otak penggelapan dana itu. Selain orang per orang, Kejaksaan juga akan menjerat secara koorporasi. "Jampidsus sudah mengeluarkan surat perintah penyelidikam," katanya, "Untuk mengetahui anatomi kasus ini."
EKO ARI WIBOWO