Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perubahan Undang-undang Pemerintahan Daerah Disetujui

image-gnews
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Tim Departemen Dalam Negeri dan Komisi Pemilihan Umum telah menyetujui sejumlah perubahan Undang-undang No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Anggota Komisi Pemilihan, I Gusti Putu Artha, mengatakan, perubahan itu akan dituangkan dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang.

“Kami harapkan awal Oktober sudah ada rekomendasi ke Menteri Dalam Negeri,” kata Putu di kantornya, Jakarta, Jumat (11/9).

Perubahan itu, kata Putu, antara lain tahapan pemilihan kepala daerah diperpanjang dari sebelumnya enam menjadi delapan bulan. Tahapan ini dimulai enam bulan sebelum pemilihan kepala daerah dan dua bulan setelah pemilihan, dan dimulai dengan pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih.

Tujuan perubahan, memberi ruang pemilihan putaran kedua karena diperkirakan akan semakin banyak calon bertarung dalam pemilihan. “Selain itu juga supaya tak ada pengajuan pelaksana tugas kepala daerah,” ujarnya.

Perpanjangan waktu pemilihan, kata Putu, juga untuk mengantisipasi munculnya keputusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan pemungutan maupun penghitungan suara ulang. Kondisi ini pun telah terjadi dalam pemilihan Gubernur Jawa Timur. “Dengan adanya perpanjangan ini, waktu yang tersedia cukup untuk menggelar pemilihan,” katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Peraturan pengganti, kata Putu, juga akan mengatur perubahan sistem mencoblos menjadi memberi tanda. Selain itu, peraturan pengganti mengatur penggunaan kartu tanda penduduk dan penghapusan kartu pemilih. Kartu penduduk juga bisa digunakan oleh pemilih yang namanya tak masuk dalam daftar pemilih tetap. Syaratnya, pemilih itu membawa surat keterangan dari ketua RT/RW untuk membuktikan domisilinya. Syarat itu diperlukan untuk mengantisipasi pemilih ganda.

Menurut Putu, peraturan pengganti lebih dipilih oleh tim Departemen Dalam Negeri dan Komisi Pemilihan ketimbang revisi Undang-undang Pemerintahan Daerah. Pasalnya, revisi undang-undang bisa memakan waktu lama. Sedangkan peraturan pengganti bisa dikeluarkan dengan cepat. “Peraturan pengganti diperlukan sampai pemerintah dan DPR selesai membuat undang-undang tentang pemilihan kepala daerah,” katanya.

Peraturan pengganti, kata Putu, tak mengatur perubahan Undang-undang No 22 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Perubahan Undang-undang Penyelenggara Pemilihan akan diatur lebih lanjut oleh pemerintah bersama DPR.

PRAMONO

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kredit Ultra Mikro AgenBRILink Bantu Usaha Masyarakat

2 menit lalu

Kredit Ultra Mikro AgenBRILink Bantu Usaha Masyarakat

Produk pinjaman Kredit Cepat (KECE) dari BRI di Agen BRILink, berhasil membantu sejumlah warga yang membutuhkan modal usaha.


Ivan Gunawan Resmikan Masjidnya di Uganda dan Bikin Sumur Air untuk Warga

11 menit lalu

Ivan Gunawan meresmikan Masjid Indonesia yang didirikannya di Uganda, Afrika Timur. Foto: Instagram/@ivan_gunawan
Ivan Gunawan Resmikan Masjidnya di Uganda dan Bikin Sumur Air untuk Warga

Ivan Gunawan akhirnya datang meresmikan Masjid Indonesia di Uganda yang sudah dibangunnya sekitar 2 tahun lalu.


Profil Jalan Tol MBZ dan Sengkarut dalam Pembangunannya Ada Dugaan Korupsi

12 menit lalu

Mobil melintas di Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek di Jatibening, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 12 April 2021.  Peresmian ini dengan Latar belakang pemberian nama Jalan Tol MBZ Sheikh Mohamed Bin Zayed sebagai penghormatan bagi UAE yang telah melakukannya lebih dulu menyematkan nama Presiden Joko Widodo pada salah satu jalan tol strategis di Negara tersebut. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Profil Jalan Tol MBZ dan Sengkarut dalam Pembangunannya Ada Dugaan Korupsi

Pembangunan tol MBZ (Mohamed Bin Zayed) diusut Kejaksaan Agung. Berikut profil Jalan Tol MBZ yang sebelumnya bernama Jalan Layang Japek II.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

12 menit lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


Tips Lolos UTBK SNBT 2024 Versi Unair

12 menit lalu

Peserta mempersiapkan berkas sebelum mengikuti Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) saat seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Senin, 8 Mei 2023. Pusat UTBK Universitas Indonesia (UI) menyiapkan lokasi ujian SNBT 2023 untuk 53.293 peserta, lokasi ini terbagi dua, Kampus UI Depok dan Kampus UI Salemba, Jakarta Pusat. ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Tips Lolos UTBK SNBT 2024 Versi Unair

Simak tips lolos UTBK SNBT 2024 di sini.


Alasan Sumpah Jabatan Presiden Indonesia Pertama Dilakukan di Keraton Yogyakarta

14 menit lalu

Presiden pertama RI, Sukarno (kiri) didampingi Wakil Presiden Mohammad Hatta, memberikan hormat saat tiba di Jalan Asia Afrika yang menjadi Historical Walk dalam penyelenggaraan Konferensi Asia Afrika (KAA) di Bandung, 1955. Dok. Museum KAA
Alasan Sumpah Jabatan Presiden Indonesia Pertama Dilakukan di Keraton Yogyakarta

Di Indonesia sumpah jabatan presiden pertama kali dilaksanakan pada tahun 1949. Yogyakarta dipilih karena Jakarta tidak aman.


IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

14 menit lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha menilai Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memiliki motif lain dalam pelaporan terhadap Anggota Dewas Albertina Ho.


Preview Timnas U-23 Korea Selatan vs Indonesia di Perempat Final Piala Asia U-23 2024

15 menit lalu

Duel Timnas U-23 Korea Selatan vs Indonesia akan tersaji pada babak perempat final Piala Asia U-23 2024. Doc. AFC.
Preview Timnas U-23 Korea Selatan vs Indonesia di Perempat Final Piala Asia U-23 2024

Duel Timnas U-23 Korea Selatan vs Indonesia akan tersaji pada babak perempat final Piala Asia U-23 2024 di Stadion Abdullah bin Khalifa.


Tolak Proyek Cloud untuk Israel, 50 Karyawan Google Akhirnya Dipecat

21 menit lalu

Kantor pusat Google di Mountain View, California, Amerika Serikat. (theverge.com)
Tolak Proyek Cloud untuk Israel, 50 Karyawan Google Akhirnya Dipecat

Google menjalin kerja sama dengan Israel lewat kontrak Project Nimbus untuk layanan komputasi awan atau cloud senilai hampir Rp 20 triliun.


Turun Seribu, Harga Emas Antam Hari Ini Rp1.319.000 per Gram

21 menit lalu

Petugas tengah menunjukkan contoh emas berukuran 1 kilogram di butik Galery24 Salemba, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Harga emas 24 karat PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau Antam terpantau naik pada perdagangan hari ini menjelang rapat The Fed soal kebijakan suku bunga. TEMPO/Tony Hartawan
Turun Seribu, Harga Emas Antam Hari Ini Rp1.319.000 per Gram

Harga emas batangan berada di posisi Rp1.320.000 per gram, kemarin.