TEMPO Interaktif, Jakarta - Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Robert Tantular dalam kasus Bank Century. "Terdakwa Robert Tantular terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan afiliasi dengan sengaja tidak melakukan langkah letter of comitment," kata Sugeng Riyono, Ketua Majelis Hakim, saat membacakan putusan, Kamis(10/9).
Majelis hakim menyatakan, Robert hanya terbukti melakukan pidana sebagaimana dakwaan ketiga. Dia dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban membayar surat berharga yang ada di luar negeri. Robert juga dihukum membayar denda Rp 50 miliar subsider lima bulan penjara.
Menurut majelis hakim, Robert tidak terbukti menyuruh mencairkan dan memindahkan deposito milik Budi Sampoerna sebesar US$ 18 juta. Dia juga dinyatakan tidak terbukti memerintahkan pencairan kredit tanpa prosedur sesuai dakwaan kedua.
Atas putusan tersebut, Robert menyatakan banding. "Saya hanya dijadikan kambing hitam," ujarnya. Dia menilai kasus ini penuh unsur politis. Robert menuding dirinya ditangkap atas perintah Wakil Presiden Jusuf Kalla.
SUTARTO