TEMPO Interaktif, Jakarta - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendi mengatakan kasus pidana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia terhadap Bank Dagang Nasional Indonesia milik Sjamsul Nursalim tidak dapat dibuka kembali.
Dugaan tunggakan utang Sjamsul Nursalin sebesar Rp 4,7 triliun diselesaikan lewat jalur perdata. "Pidananya sudah selesai, tidak ada lagi," kata Marwan pada wartawan di Kejaksaan Agung, Selasa(8/9).
Marwan mengakui dirinya yang menginformasikan adanya tunggakan utang Sjamsul tersebut. "Saya tempo hari kirim surat ke Jamdatun agar ini dikaji," kata dia.
Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), lanjut Marwan, telah berpendapat terdapat tunggakan utang Sjamsul yang masuk masalah perdata.
Menurut Marwan, Jamdatun sudah mengirim pendapat tersebut ke Menteri Keuangan. "Sekarang terserah Menteri Keuangan," kaya dia. Menteri Keuangan, lanjut Marwan, dapat mengajukan gugatan perdata ke Sjamsul Nursalim dengan memberi kuasa pada jaksa pengacara negara. Menteri Keuangan juga dapat mengajukan gugatan sendiri ke pengadilan.
Sebelumnya, Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan dalam pendapat hukum yang disampaikan kepada Menteri Keuangan disebutkan Syamsul Nursalim masih memiliki tunggakan Rp 4,7 triliun kepada pemerintah terkait BLBI pada 1997.
Bank Indonesia pada 1997 mengucurkan kredit kepada PT Bank Dagang Nasional Indonesia milik Syamsul Nursalim sebesar Rp 37.039 triliun. Lalu, jumlah kewajiban pemegang saham berdasarkan neraca penutupan PT BDNI pada 20 Agustus 1998 mencapai Rp 47,285 triliun. Dengan total aset bersih Rp 18,850 triliun, jumlah kewajiban pemegang saham adalah Rp 28,408 triliun.
Kewajiban itu dibayar secara tunai sejumlah Rp 1 triliun, dan sisanya dengan menyerahkan aset. Namun, dalam perhitungan selanjutnya, jumlah aset itu ternyata hanya Rp 22,65 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani berencana mengundang Jaksa Agung Hendarman Supandji untuk membahas nasib tunggakan utang Syamsul Nursalin terkait dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. "Kalau memang benar bahwa kejaksaan sudah menerima pengakuan, saya dengan senang hati akan menagihnya," kata Sri, kemarin.
Marwan mengatakan kurang bayar itu disampaikan jaksa yang menyelidiki kasus tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi saat kasus Urip Tri Gunawan disidangkan. "Itu menurut perhitungan jaksa itu, maka saya minta dikaji Jamdatun," ujarnya.
SUTARTO