Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Keturunan Raja Padang Lawas Tolak Eksekusi Lahan DL Sitorus

image-gnews
Iklan

TEMPO Interaktif, Medan - Eksekusi terhadap 47 ribu hektare lahan milik Darianus Lungguk Sitorus atas nama Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit (KPKS) Bukit Harapan, Koperasi Pasub PT Torganda dan PT Torus Ganda, dinilai diskriminatif.

Masyarakat dan keturunan Luhat (Kerajaan) di Kabupaten Padang Lawas dan Padang Lawas Utara, Sumatera Utara, menentang eksekusi tersebut dan akan melakukan perlawanan.

Mereka menilai lahan yang dulunya diklaim warga hanya berupa ilalang, sejak 1998 dengan bantuan modal D.L. Sitorus -- terpidana delapan tahun penjara dan denda Rp 5 miliar -- telah memberikan keuntungan kepada masyarakat tiap bulannya melalui pengelolaan lahan dengan sistem perkebunan inti rakyat (PIR).

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada 26 Agutus lalu telah melakukan eksekusi 47 ribu perkebunan sawit milik D.L. Sitorus  itu dan menyerahkannya kepada pemerintahan Sumatera Utara melalui Dinas Kehutanan.

Asisten Tindak Pidana Khusus, Agoes Djaja, mengatakan eksekusi dilakukan dengan penandatanganan berkas Berita Acara Penyerahan Barang Rampasan, tindak lanjut dari putusan (kasasi) Mahkamah Agung Nomor 2642. Selanjutnya, proses pengelolaan akan diserahkan kepada negara, yakni Departemen Kehutanan.

Keturunan Raja Luhat Unjung Batu, Muhammad Lubuk Hasibuan bergelar Tongku Lubuk Raya, menganggap eksekusi yang dilakukan diskriminatif. "Kami akan melakukan perlawanan. Lahan itu adalah lahan ulayat kami," kata Hasibuan kepada wartawan, Sabtu (5/9) malam kemarin.

Ia mengatakan kepemilikan lahan itu berdasarkan bukti berupa keputusan Pengadilan Negeri Sidempuan tahun 1992 yang menyatakan lahan 178.500 hektare di area itu termasuk 47 ribu hektare lahan yang dieksekusi sebagai lahan ulayat. Begitu juga 1.820 sertifikat yang dimiliki warga.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Ini diskriminatif. Kenapa lahan milik ulayat di Sumatera tidak diakui, tapi di Jawa sana diakui (pemerintah)," tegasnya.

Tim Advokat masyarakat Padang Lawas, Sarluhut Napitupulu, menuding eksekusi yang telah dilakukan melanggar hak asasi manusia, sebab dalam satu objek perkara ada tiga putusan hukum, "pidana, perdata, dan tata usaha negara," ujarnya.

Untuk perkara perdata, keabsahan sertifikat 1.820 yang dimiliki masyarakat dinyatakan sah oleh pengadilan. "Pengadilan Tinggi Medan pada tingkat banding memutuskan sertifikat itu sah, dan jaksa mengajukan kasasi (belum putus)," kata Sarluhut.

Begitu juga dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dan PK Mahkamah Agung yang menyidangkan perkara surat Menteri Kehutanan yang mencabut hak (KPKS Bukit Harapan) mengelola lahan. "Di tingkat PT, putusan kasasi Mahkamah Agung, dan PK Mahkamah Agung membatalkan dan menolak PK Menteri Kehutanan atas surat pencabutan hak mengelola Nomor 5149 Tahun 2004," tegas Sarluhut.

Tapi, lanjut Sarluhut, keputusan itu tidak dieksekusi. "Ini pelanggaran HAM dan masyarakat akan melaporkan kepada Komnas HAM," ujarnya.

SOETANA MONANG HASIBUAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Anies Baswedan Janji Audit Pembebasan Lahan di Kampung Baru

23 November 2018

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah) diajak berfoto dengan warga usai mengunjungi tenda pengungsian korban rumah ambles di Pademangan, Jakarta Utara, Selasa, 20 November 2018. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Anies Baswedan Janji Audit Pembebasan Lahan di Kampung Baru

Anies Baswedan telah mengunjungi permukiman penduduk di di Kampung Baru, Kayu Putih, Pulo Gadung, Jakarta Timur pada 21 November 2018.


Anak Buah Jadi Tersangka, Anies Baswedan: Dia Masih Kepala Dinas

30 Agustus 2018

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melantik sejumlah wali kota Jakarta, Bupati Kepulauan Seribu, dan pejabat tinggi DKI di Balai Kota Jakarta, 5 Juli 2018. Wali Kota Jakarta Pusat diisi Bayu Megantara, Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Matali, Wali Kota Jakarta Timur M. Anwar, Wali Kota Jakarta Barat Rustam Effendi,  Wali Kota Jakarta Utara Syamsudin Lologoa, dan Bupati  Kepulauan Seribu Husien Murad. Tempo/Amston Probel
Anak Buah Jadi Tersangka, Anies Baswedan: Dia Masih Kepala Dinas

Anies Baswedan menyatakan akan patuh jika ada aturan yang mengharuskan Kepala Dinas Sumber Daya Air Teguh Hendarwan dinonaktifkan.


Sengketa KAI-Kemenhub, BPN Ukur Ulang Lahan di Stasiun Depok Baru

19 Desember 2017

PT KAI dan Ditjen Perkeretaapian saling klaim atas lahan kosong di Stasiun Depok Baru, Jumat, 8 Desember 2017. (Tempo/Irsyan Hasyim)
Sengketa KAI-Kemenhub, BPN Ukur Ulang Lahan di Stasiun Depok Baru

Berulang kali disengketakan KAI dan Kemenhub, BPN berencana mengukur lahan seluas 7.000 meter persegi, yang berada di Stasiun Depok Baru.


Pemilik Lahan Menutup Gerbang, Aktivitas Lotte Mart Bekasi Lumpuh  

23 Mei 2017

TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Pemilik Lahan Menutup Gerbang, Aktivitas Lotte Mart Bekasi Lumpuh  

Gerbang pusat perbelanjaan Lotte Mart di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, diblokade orang yang mengklaim sebagai pemilik lahan.


Masyarakat Menang Perkara Lahan Melawan TNI AL

11 April 2017

Ilustrasi. TEMPO/ Ali Said
Masyarakat Menang Perkara Lahan Melawan TNI AL

Dalam proses persidangan, masyarakat berhasil memenangkan perkara atas tanah seluas 117 hektare melawan TNI AL Lantamal 1 Belawan.


Jaksa Agung Bantu Tri Rismaharini Hadapi Sengketa Pemkot Surabaya

11 Maret 2017

Walikota Surabaya, Tri Rismaharini saat menjadi saksi dalam pengelolaan biaya pendidikan yang diambil alih Pemprov Jawa Timur yang di perkarakan di Mahkamah Konstitusi - Jakarta, 8 Juni 2016. TEMPO/Amston Probel
Jaksa Agung Bantu Tri Rismaharini Hadapi Sengketa Pemkot Surabaya

Jamdatun memerintahkan Jaksa Pengacara Negara untuk membuat kajian hukum untuk menentukan langkah yang bisa ditempuh Pemkot Surabaya.


Masyarakat Klaim Lahan di Kawasan Taman Nasional Bromo  

23 Februari 2017

Warga Tengger beristirahat usai berladang menikmati pemandangan alam Taman Nasional Bromo Tengger Semeru di Lava View, Cemorolawang, Bromo, Jawa Timur, Jumat (3/8). TEMPO/Subekti
Masyarakat Klaim Lahan di Kawasan Taman Nasional Bromo  

Sebanyak 12 warga sekitar kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru mengklaim lahan di dalam kawasan seluas sekitar 12 hektare.


Kalah di Pengadilan, Petani Ini Dibui 8 Tahun Denda Rp 10 M

18 Januari 2017

Ilustrasi. TEMPO/ Ali Said
Kalah di Pengadilan, Petani Ini Dibui 8 Tahun Denda Rp 10 M

Para petani mengaku telah menggarap tanah itu sejak 1967,
ketika HGU lahan selesai dikelola oleh NV Seketjer Wriginsari.


Konflik Lahan di Manggarai Barat, 2 Orang Dibunuh

18 Januari 2017

AP/Rebecca Blackwell
Konflik Lahan di Manggarai Barat, 2 Orang Dibunuh

Mengetahui dua rekannya diserang, Hironimus berlari menuju
pantai untuk menghindari kelompok tersebut.


Konflik Tanah Lawan Keluarga Besar USU, Petani Lapor Kontras

10 Januari 2017

ANTARA/Yusran Uccang
Konflik Tanah Lawan Keluarga Besar USU, Petani Lapor Kontras

Para petani mengalami teror berupa pengrusakan dan pembakaran posko KT-AEAB pada jumat, 6 Januari 2017.