TEMPO Interaktif, Subang - Mungkin ini adalah kabar tak sedap bagi anggota DPRD Kabupaten Subang, Jawa Barat periode 2009-2014. Penghasilan yang bakal mereka terima mulai media Oktober mendatang mengalami penurunan dibanding periode sebelumnya.
Menurut Abdurachman, Sekretaris DPRD Kabupaten Subang, gaji yang diterima 50 anggota Dewan yang baru perbedaannya cukup signifikan dibandingkan dengan gaji para anggota Dewan sebelumnya. “Sebab, cluster APBD Subang akan turun gradenya dari tinggi ke menengah,” kata Abdurachman.
Ketika cluster APBD Subang masih tinggi, maka gaji para anggota Dewannya dipatok Rp 10 juta per bulan. “Penghasilan sebesar itu sudah termasuk tunjangan representasi, tunjangan perumahan dan tunjangan keluarga,” kata Abdurachman. Dan, ketika cluster APBD Subang masuk menengah seperti yang ditengarai terjadi tahun ini, maka gaji anggota Dewan setiap bulannya hanya sekitar Rp 8 juta.
Jika masuk APBD di suatu daerah masuk dalam cluster rendah, sesuai aturan itu, maka para anggota Dewannya akan mendapatkan gaji per bulannya Rp 6 juta. Rumus penggajian anggota yang didasarkan cluster APBD tersebut pedomannya sebagai berikut: jumlah dana alokasi umum yang diterima plus dana bagi hasil yang diterima plus pendapatan asli daerah minus belanja pegawai.
Moohamad Noor Wibowo, salah seorang anggota Dewan lama yang kembali terpilih, mengomentari pernyataan Abdurachman, mengatakan, "Jika gaji Dewan sampai turun ke grade menengah, maka akan menjadi citra buruk buat Subang.” Ia juga mempertanyakan pemberlakukan gaji baru anggota Dewan itu, Oktober atau tahun depan. Kalau diberlakukan per Oktober, dinilainya salah besar. “Kan penghitungan APBD itu per tahun,” kata Noor .
Ia mafhum, belanja tidak langsung Pemerintah Kabupaten Subang saat ini memang tergerus akibat adanya perubahan struktur organisai pemerintahn baru dan formasi penerimaan pegawai negeri sipil.
NANANG SUTISNA