TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, menyelidiki kasus dugaan penjualan tiga pulau di situs www.privateislandsonline.com. Ketiga pulau yang terletak di sekitar Pulau Siberut bagian barat daya itu selama ini merupakan resor yang sudah lama dibangun oleh investor asing di Mentawai.
Pulau yang ditawarkan itu adalah Pulau Makaroni seluas 14 hektare senilai US$ 4 juta, Pulau Siloinak seluas 24 hektare ditawarkan US$ 1,6 juta, dan Pulau Kandui seluas 26 hektare dihargai US$ 8 juta. Bupati Kepulauan Mentawai Edison Saleleobaja melalui pesan pendek mengatakan kabar itu tidak benar. "Tidak ada yang bisa menjual pulau," katanya.
Kepala Dinas Pariwisata Kepulauan Mentawai Mansur Tamba mengatakan bupati risi mendengar kabar tersebut, sehingga memanggil Camat Siberut Barat Daya dan kepala desa. "Kemarin bupati telah memerintahkan camat dan kepala desa menyelidiki kasus ini sebelum isu ini berkembang luas," katanya.
Direktur Jenderal Kelautan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Alex S.W. Retraubun mengatakan penjualan pulau tak mungkin diperbolehkan di Indonesia. "Pulau sebera pun besarnya adalah wilayah negara, jika dijual berarti kita menjual wilayah negara," ujar Alex kemarin.
Menurut Alex, jika langkah penjualan pulau, meskipun pulau kecil, dibiarkan, bisa menciptakan negara dalam negara di Negara Kesatuan Republik Indonesia. "Terutama jika yang membeli negara atau orang asing," katanya.
Karena itu, negara tidak membolehkan penjualan pulau dengan alasan apa pun. "Kalau disewakan bisa, itu pun tidak boleh dikuasai secara utuh oleh penyewa dan harus berdasar pada kebijakan publik negara Indonesia."
Memang, kata dia, berdasarkan ukuran, ketiganya pulau kecil. "Ini merupakan pembelajaran agar negara tidak menganggap kecil pulau kecil," kata Alex. Menurut dia, saat ini Departemen Kelautan dan Perikanan sedang melakukan pengecekan apakah benar pulau-pulau itu dijual. "Jika memang for sale, berarti harus dibatalkan," ujarnya.
FEBRIANTI | AGUNG SEDAYU