TEMPO Interaktif, Padang - Direktur Jenderal Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya Kelauatan Perikanan Aji Sularso sempat menyindir Wakil Bupati Mentawai Yudas Sabagalet. Ia menyindir kecilnya perolehan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Kepuauan Mentawai dari bisnis resort dan surfing. Sindiran itu diungkapkan dalam pertemuan membahan kasus isu penjualan tiga pulau di Mentawai di Kantor Gubernur Sumatera Barat, Kamis (27/8).
“Kalau Mentawai hanya dapat PAD Rp 600 juta setahun dari surfing dan resort, lebih baik nggak usah aja, untuk apa capek-capek ngurus kalau hanya Rp 600 juta. Minta ke pemerintah melalui Departemen Kelautan dan Perikanan dana Rp 600 juta bisa dapat dari dana Dekosentrasi,” katanya.
Ia mengingatkan, agar Pemerintah Kabupaten Mentawai memanfaatkan bisnis surfing dan resort di Mentawai untuk kesejahteraan masyarakat. “Harusnya dengan bisnis surfing seperti di Mentawai, masyarakatnya sudah kaya, karena tiap peselancar asing itu nggak keberatan dipungut 10 dolar Amerika tiap kali main. Mentawai bisa dapat PAD Rp600 miliar, bukan Rp600 juta,” kata Ali.
Ia mengatakan, Kabupaten Mentawai harus segera mengubah Peraturan Daerah tentang pariwisata pengelolaan resort, surfing, sehingga pendapatan daerah lebih jelas.
Yudas pun berjanji akan segera memperbaiki Peraturan Daerah. “Perda kita memang mengacu ke undang-undang Pariwisata yang lama. Akan segera kita ubah, dan nanti akan dibantu Provinsi dan pusat,” katanya.
Yudas membenarkan, bisnis Surfing dan Resort di Mentawai rata-rata enyumbang Rp 600 juta ke pendapatan asli daerah. “Ini yang akan kita perbaiki dalam Perda yang baru nanti,” kata Yudas.
FEBRIANTI