TEMPO Interaktif, Balikpapan - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur kembali akan memeriksa anggota DPRD Balikpapan, Jumiati Rahman, atas kasus dugaan pemalsuan ijazah, Rabu (19/8). Pekan lalu polisi batal memeriksa tersangka karena yang bersangkutan beralasan sakit.
"Panggilan pemeriksaan kedua," kata Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Timur, Komisaris Besar Rudi Pranoto.
Rudi mengatakan pemeriksaan ini merupakan proses penyidikan status tersangka Jumiati Rahman. Gubernur Kalimantan Timur telah menyetujui penyidikan pada anggota DPRD Balikpapan periode 1999-2004, 2004-2009, dan 2009-2014 itu.
Polisi menegaskan tetap menyidik kasus ijazah palsu itu meskipun ada pencabutan berkas laporannya. LSM Biak yang sebelumnya melaporkan kasusnya, mendadak mencabut berkasnya dari kepolisian.
"Ini bukan delik aduan, tetap diproses," kata Direktur Reserse Kriminal Komisaris Besar Arif Wicaksono.
Malahan, Arif sudah menyiapkan dokter kepolisian untuk memeriksa kesehatan tersangka ijazah palsu. Sebelumnya, tersangka Jumiati Rahman tidak hadir dalam pemeriksaan polisi dengan alasan sakit.
Arif mengatakan ada ketentuan pemeriksaan tersangka yang mengharuskan bersangkutan berada pada kondisi sehat. Saat itu, polisi harus menunggu membaiknya kondisi kesehatan Jumiati Rahman.
Jumiati Rahman sudah masuk babak pemeriksaan kasus ijazah palsu. Anggota Dewan ini sudah jadi tersangka kasus penggunaan ijazah palsu dalam pencalonan anggota DPRD Balikpapan.
Sebelumnya, LSM Biak melaporkan Jumiati Rahman atas tuduhan pemalsuan ijazah SMA untuk pencalonan sebagai anggota legislatif. Pihak kepala sekolah dan pengurus Yayasan juga menolak adanya pencantuman tanda tangan untuk ijazah Jumiati Rahman.
SG WIBISONO