TEMPO Interaktif, Bengkulu--Inspektorat Daerah Provinsi Bengkulu memeriksa 10 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diduga tidak disiplin. "Kebanyakan karena jarang masuk kantor dan tidak segera pulang setelah masa dinas luar habis," Kata Kepala Kantor Inspektorat Daerah Provinsi Bengkulu Arifin Daud, kepada Tempo, (18/8).
Namun, Arifin enggan menyebutkan nama-nama serta asal dinas PNS tersebuut, "Yang jelas berasal dari jajaran dinas provinsi," Ujarnya.
Jika terbukti melanggar aturan, kesepuluh PNS ini akan dijerat Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dengan ancaman sanksi mulai dari teguran hingga pemecatan.
Inspektorat Daerah Bengkulu rutin melakukan pengawasan terhadap disiplin pegawai negeri sipil yang ada di Provinsi ini. Pemeriksaan reguler dilakukan setiap satu tahun sekali meliputi, antara lain pengecekan administrasi keuangan, kepegawaian, dan aset daerah. Namun, khusus untuk absensi pegawai dilakukan setiap bulan.
HARRI PRATAMA ADITYA