TEMPO Interaktif, Bengkulu - Sebanyak 668 narapidana yang tersebar di tiga Lembaga Pemasyarakatan dan Satu Rumah Tahanan di Bengkulu mendapatkan remisi umum. "Remisi ini diberikan berkaitan dengan hari kemerdekaan republik indonesia," Kata R. Grand Sjahputra, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bengkulu, kepada Tempo di kantornya, Kamis (13/8). Pemberian Remisi ini secara resmi akan diberikan pada tanggal 17 Agustus 2009.
Dari 668 narapidana ini, 44 orang di antaranya dinyatakan bebas, "Sisanya mendapatkan pengurangan masa kurungan antara satu hingga enam bulan," Ujarnya. Secara umum, Jelas Grand, narapidana yang berhak mendapatkan remisi adalah mereka yang berkelakuan baik dan telah menjalani masa hukuman minimal enam bulan, terhitung sejak ditahan hingga tanggal 16 Agustus.
Tidak semua narapidana yang diusulkan mendapat remisi. Sebanyak tiga narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan Kota Bengkulu batal mendapat remisi karena masa tahanannya terputus. Selain itu, dua narapidana lainnya dari Lembaga Pemasyarakatan Kabupaten Manna juga batal karena terlibat kasus korupsi di atas satu Miliar rupiah, "Khusus untuk narapidana yang terlibat kasus korupsi di atas satu miliar harus telah menjalani minimal dua per tiga masa hukuman," Imbuhnya.
Syarat khusus juga diberlakukan untuk narapidana yang divonis penjara seumur hidup, "Kami harus mengusulkan pidana sementara terlebih dahulu ke presiden agar hukumannya tidak lagi seumur hidup," Jelas Grand. Dua narapidana yang divonis penjara seumur hidup karena kasus perkosaan dan pembunuhan dari LP Kota Bengkulu mendapatkan remisi ini, "Ini untuk yang pertama kalinya di provinsi bengkulu,"
Total tahanan di Provinsi Bengkulu saat ini 1.473 orang dengan rincian sebanyak 634 orang berstatus tahanan dan 839 orang berstatus narapidana. Mereka tersebar di Tiga Lembaga Pemasyarakatan dan satu Rumah Tahanan yang ada di Kabupaten Rejang Lebong, Argamakmur, Manna, dan Kota Bengkulu.
HARRI PRATAMA ADITYA