TEMPO Interaktif, Palembang - Pemerintah Kota Palembang secara resmi menutup operasional tempat hiburan dikota ini selama bulan puasa yaitu mulai H-2 sebelum puasa dan H+3 setelah puasa.
Surat edaran walikota disebutkan yang ditutup meliputi klub malam, bar, karaoke, diskotek dan kafe. Kemudian penghentian kegiatan musik organ tunggal, karaoke atau orkes, panti pijat urut tradisional dan panti pijat urut modern.
Baca Juga:
Untuk pengelola rumah makan, restoran, warung kopi selama Ramadhan tidak melakukan kegiatan operasional secara demonstrator, terutama siang hari. Boleh buka dengan memasang tabir dan bagian-bagian yang dapat dilihat masyarakat umum.
Menurut Wakil Walikota Palembang Romi Herton , Selasa (11/8) pihaknya akan mengefektifkan razia dan berkoordinasi dengan poltabes dan kodim dan pihak terkait. Jika tetap operasional dan melanggar maka akan dikenakan sangsi baik pidana kurungan tiga bulan dan denda Rp 50 juta.
ARIF ARDIANSYAH