"Kapolres Mojokerto dan Kapolwil Malang terbukti merekayasa penyidikan, mereka harus segera ditindak," kata Parningotan Malaku, koordinator aksi. Menurut massa, rekayasa yang dimaksut adalah ketika polres Mojokerto menangani sebuah perkara yaitu terkait penipuan jual beli tanah.
Dalam kasus ini, penjual tanah yang terbuti telah ditipu malah diputuskan oleh penyidik sebagai penipu. Hal yang sama juga dilakukan oleh Polwil Malang. "Di Polwil Malang, perkara pelepasan nota tagihan telah dirubah sedemikian rupa oleh penyidik menjadi perkara korupsi," terang Paningotan.
Tindakan penyidik polres Mojokerto dan Polwil Malang ini sebenarnya sudah pernah dilaporkan ke bagian Propam Polda Jatim. Namun hingga kini laporan tersebut tak kunjung ada kejelasan. Karenanya, massa mendesak Kepala Polda untuk segera mengambil alih kasus tersebut.
Sekedar diketahui, kasus di Mojokerto merupakan sebuah kasus jual beli tanah antara seseorang bernama Katarina Dyanawati dengan Kho Anton sebesar Rp 412 juta. Dalam jual beli tersebut Kho Anton ternyata hanya mampu memberikan uang muka Rp 40 juta dan berjanji akan mengangsur sisa pembayaran. Ternyata sampai batas waktu yang ditentukan, angsuran tak kunjung dibayar.
Akhirnya, Katarina berniat untuk menjual tanah tersebut kepada orang lain. Namun karena terikat perjanjian dengan Kho Anton, Katarina akhinya pergi kepolisi untuk mengurus pelepasan ikatan perjanjian ini. "Tapi setelah melapor malah dijadikan tersangka penipuan," terang Parningotan.
Sedangkan perkara yang diduga melibatkan Kapolwil Malang adalah perkara antara suami istri Henry Sugiarto dan Ellen Kristanti. Dalam perkara tersebut, Ellen melaporkan suaminya karena diduga telah melepas nota tagihan sebesar Rp 3.401.969. Hanya saja, pelaporan nota tagihan yang terbukti palsu ini ternyata tetap ditindaklanjuti dan berbuntut pada ditetapkanya Henry sebagai tersangka.
FATKHURROHMAN TAUFIQ