TEMPO Interaktif, Palembang - Wahana Lingkungan Hidup Sumatera Selatan meminta pemerintah daerah mencabut izin PT Rimba Hutan Mas karena lokasinya berada di kelompok Hutan Merang atau di kawasan Hutan Rawa Gambut Merang Kepayang sehingga akan merusak lingkungan Sumatera Selatan.
"Padahal saat ini kondisi hutan tersebut sangat kritis. Pemberian izin kepada PT RHM hanya akan semakin mempercepat laju kepunahan hutan tropis Sumatera Selatan," ujar Anwar Sadat, Direktur Walhi Sumatera Selatan, Kamis (16/7).
Di sisi lainnya, katanya, izin usaha PT Rimba yang berada pada wilayah tersebut bertentangan dengan spirit yang terkandung dalam PP No. 3 Tahun 2008 ayat 3 bahwa pemanfaatan hasil hutan kayu pada HTI, diutamakan pada kawasan hutan produksi yang tidak produktif.
Selain itu, juga bertentangan dengan Keppres Nomor 32 Tahun 1990 khususnya pasal 9 dan 10 yang menyebutkan bahwa kawasan bergambut lebih dari tiga meter merupakan kawasan lindung.
Walhi juga menolak diterbitkannya izin perluasan yang saat ini tengah diajukan oleh PT Rimba. Perluasan izin PT Rimba dinilai hanya akan memperparah kerusakan hutan gambut di kawasan tersebut, selain berpotensi mengancam kelangsungan sosial-ekonomi masyarakat sekitar.
Siang ini, kata Anwar Sadat, sedikitnya 30 perwakilan masyarakat akan melakukan aksi unjuk rasa ke Dinas Kehutanan Sumatera Selatan untuk meminta pemerintah mencabut izin PT Rimba.
PT Rimba Hutani Mas (RHM) merupakan salah satu usaha milik Sinar Mas Group yang bergerak pada sektor Hutan Tanaman Industri (HTI).
ARIF ARDIANSYAH