Pengaduan disampaikan Syamsuddin, ayah korban, dan Burhanuddin, paman korban. Mereka diterima staf bidang pengaduan Komnas HAM Aceh. Keluarga korban ikut didampingi staf dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Koalisi NGO HAM Banda Aceh dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh.
Burhanuddin kepada wartawan mengatakan keluarganya yang meninggal adalah Susanto, 28, warga Meunasah Keudee, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar. Dia tewas usai ditangkap polisi, karena diduga terkait kasus pencurian ban sepeda motor di desanya.
“Kami tidak diberitahu penangkapannya, tahu-tahu kami menima mayat Susanto,” ujar Burhanuddin.
Menurut Burhanuddi, kejadian itu terjadi pada 9 Juli 2009. Susanto ditangkap polisi pada siang hari. Kemudian pada sore hari Susanto sudah dibawa ke Puskesmas. Selanjutnya, korban dirujuk ke Rumah Sakit Umum dr Zainoel Abidin Banda Aceh. Dan sekitar pukul 22.00 WIB, Susanto meninggal. Mayatnya kemudian dikembalikan ke pihak keluarga pada Jumat dinihari.
“Kami menduga korban dipukul sampai meninggal saat berada dalam penanganan polisi,” sebut dia.
Menurut Burhanuddin, saat memandikan mayat Susanto, ditemukan bekas kekerasan di tubuhnya. Tulang keringnya patah, di bagian punggung ada luka lebam dan di bagian matanya membiru. “Kami ini kasus ini jelas, kami ingin keadilan hukum dan pelakunya diadili,” sebut dia.
Kepala Kepolisian Kota Besar Banda Aceh, Komisaris Besar Samsul Bahri ketika dihubungi Tempo menolak memberikan keterangannya. “Maaf saya sedang rapat,” ujar dia sambil menutup telepon.
Beberapa saat kemudian, ketika dihubungi kembali, Samsul menolak panggilan telepon.
Sementara Kepala Kepolisian Sektor Masjid Raya, Aceh Besar, Murtadha ketika dihubungi mengatakan kasus tersebut sedang ditangani. Setelah itu, dia mengatakan nanti akan menghubungi kembali. “Nanti saya hubungi kembali,” ujar dia sambil menutup hubungan telepon. Setelah dihubungi kembali satu jam kemudian, telepon genggam Murtadha tidak aktif.
ADI WARSIDI