TEMPO Interaktif, GARUT- Sebanyak 113 Sekretaris Desa yang telah diangkat menjadi pegawai negeri sipil di Kabupaten Garut menyesalkan sikap pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, yang belum membayarkan rapel gaji selama dua tahun. “Kami baru mendapatkan gaji pertama pada bulan Februari 2009 ini, sisanya belum kami terima,” ujar Koordinator Forum Sekretaris Desa Kabupaten Garut, Beben Sukmawan, kepada Tempo di Kantornya Selasa (30/6).
Menurutnya, Sekdes gelombang pertama yang diangkat menjadi pegawai negeri sipil berhak mendapatkan gaji sejak Januari 2007. Hal itu sesuai dengan isi surat pengangkatan PNS yang mereka terima pada 1 Desember 2008. Dalam surat itu disebutkan bahwa mereka berhak menerima gaji dan tunjangan lainnya terhitung sejak 1 Januari 2007. Namun hingga Juni ini uang yang disebutkan itu belum juga kunjung datang.
Bila dihitung, utang pemerintah yang belum dibayarkan kepada para sekertaris desa itu, sekitar Rp4 miliar lebih. Karena penerimaan gaji dan tunjangan mereka setiap bulannya berkisar di atas Rp1 juta. “Kami minta pemerintah berlaku adil,” harapnya.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Garut, Dendi Hidayat, menyatakan tidak akan membayarkan rapel gaji yang diminta oleh para sekdes.. Pasalnya untuk mengeluarkan anggaran tersebut tidak ada aturannya.
Menurutnya, gaji yang diterima para sekdes itu terhitung sejak mereka menjalankan tugasnya sebagai pegawai negeri sipil. Hal itu telah ditetapkan dalam aturan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Garut pada Maret 2009 ini. “Makanya tidak ada rapel, kami membayar gaji mereka sejak bulan Februari ini saja,” ujarnya kepada Tempo saat dihubungi melalui telpon selulernya.
SIGIT ZULMUNIR