TEMPO Interaktif, Jakarta - Buron kasus kasus cessie Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra, memulai perlawanannya. Sidang perdana permohonan peninjauan kembali yang diajukan Joko melalui pengacaranya mulai digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pengacara Joko, Otto Cornelis Kaligis, berkeras pengajuan peninjauan kembali merupakan hak kliennya. Ia menilai Mahkamah Agung telah keliru mengabulkan peninjauan kembali yang diajukan jaksa dalam kasus itu. “Vonis itu kesalahan fatal,” kata Kaligis di persidangan, Senin (29/6).
Menurut dia, sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, peninjauan kembali merupakan hak terpidana dan ahli warisnya. Kaligis mengatakan, Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung telah mengabaikan undang-undang.
Mahkamah Agung pada 11 Juni lalu mengabulkan peninjauan kembali kasus cessie Bank Bali yang diajukan jaksa. Mahkamah menghukum Joko dan bekas Gubernur Bank Indonesia Syahril Sabirin dua tahun penjara.
Sesuai persidangan jaksa Immanuel Rudy Pailang yang mewakili Kejaksaan Agung mengatakan, peninjauan kembali yang diajukan bos PT Era Giat Prima itu menyimpang dari aturan.
ANTON SEPTIAN