TEMPO Interaktif, Jakarta - Meski tiga kali mangkir dari panggilan, terpidana kasus cessie Bank Bali, Joko Sogiarto Tjandra, tak juga dinyatakan sebagai buron. Kejaksaan Agung ragu-ragu untuk memasukkan bos PT Era Giat Prima itu ke dalam daftar pencarian orang.
“Statusnya sekarang dia tidak memenuhi panggilan kejaksaan,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy di kantornya, Jumat (26/6).
Menurut Marwan, Joko tak dinyatakan buron sebab memberi kabar tak akan memenuhi panggilan jaksa dengan suatu alasan.
“Kalau ada putusan dan kami mau melaksanakan tapi dia tidak ada, tidak ada pemberitahuan, tidak ada kabar, itu namanya buron,” ujarnya. “Dia sekarang mengabaikan panggilan dengan alasan minta penundaan. Itu lho kata-kata yang tepat.”
Marwan mengakui, polisi sudah mengimkan red notice kepada kejaksaan yang isinya siap membantu memburu Joko. Red notice itu, kata dia, dilayangkan polisi pekan lalu.
ANTON SEPTIAN