TEMPO Interaktif, Jakarta - Terpidana kasus cessie Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra, kembali mengabaikan panggilan jaksa. Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy, jaksa sudah menerima surat dari Joko yang tetap meminta eksekusi penahanan ditunda.
“Dia minta penundaan karena masih shock dengan putusan itu,” kata Marwan di kantornya, Jumat (26/6). Sehingga, hari ini dipastikan Joko Tjandra tak akan muncul di Kejaksaan.
Berbeda dengan sebelumnya, Marwan mengatakan, surat itu bahkan ditulis sendiri oleh Joko. “Suratnya yang sekarang dia tanda tangani sendiri,” ujarnya.
Dalam surat itu, lanjut dia, Joko mengatakan dirinya berada di Singapura. Pada Senin lalu Joko memang telah meminta penangguhan eksekusi. Hanya, permintaan itu disampaikan oleh kuasa hukumnya, Otto Cornelis Kaligis.
Joko Tjandra dihukum dua tahun penjara oleh majelis peninjauan kembali Mahkamah Agung. Tapi, sehari sebelum vonis, ia diketahui terbang ke Papua Nugini dan kini dikabarkan di Singapura.
Jaksa tiga kali memanggilnya untuk menindaklanjuti vonis hakim. Tapi Joko tak kunjung muncul.
ANTON SEPTIAN