TEMPO Interaktif, Lumajang: Dinas Kesehatan Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, menyiapkan Peraturan Bupati tentang kawasan bebas rokok. Pemerintah akan membangun ruang khusus perokok.
Buntaran Suprianto, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lumajang mengatakan, peraturan ini nantinya tidak hanya sekedar mengatur kawasan bebas rokok, juga soal sanksi bagi pelanggar.
“Sasaran utama peraturan ini ruang publik,” kata Buntaran, Kamis (25/6).
Artinya, tambah Buntaran, ruang publik nantinya harus terbebas dari rokok. Selain itu, kantor pemerintahan serta sekolah diharapkan terbebas dari rokok. Konsekwensinya, akan dibangun ruang khusus untuk perokok di kantor pemerintahan.
Dia menjelaskan, tidak hanya aktifitas perokok saja yang diatur dalam peraturan tersebut. Soal penjualan rokok serta papan reklame rokok juga akan menjadi sasaran peraturan ini.
Untuk mendukung persiapan pembuatan peraturan, Buntaran akan melakukan riset meliputi jumlah perokok di Kabupaten Lumajang mulai dari perokok pemula, remaja hingga dewasa. Selain itu, penyakit apa saja yang dijangkiti oleh masyarakat perokok di Lumajang akibat kebiasaan merokok.
“Dengan riset, maka gerakan berhenti merokok yang gencar kami lakukan bakal terukur dan sasarannya juga mengena,” ujarnya Buntaran.
DAVID PRIYASIDHARTA