"Dia ada keperluan bisnis di luar negeri yang harus diselesaikan," kata Kaligis di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6).
Sejatinya hari ini adalah hari terakhir bagi Joko setelah jaksa melayangkan surat panggilan kedua Rabu pekan lalu. Kejaksaan Agung pernah mengatakan, bila Joko tak memenuhi panggilan ini, dia akan dinyatakan buron.
Bersama bekas Gubernur Bank Indonesia Syahril Sabirin, Joko dihukum Mahkamah Agung masing-masing dua tahun penjara. Syahril lantas dijebloskan jaksa ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang pada Selasa pekan lalu.
Joko sendiri mangkir dari panggilan jaksa. Belakangan, bos PT Era Giat Prima diketahui terbang ke Port Moresby, sehari sebelum vonis Mahkamah Agung.
Kejaksaan sendiri belum mengambil sikap atas permintaan tertulis Joko tersebut.
ANTON SEPTIAN