TEMPO Interaktif, Jakarta: Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Dephukham) R. Muchdor menyatakan, keberadaan Joko Tjandra tidak terdeteksi sama sekali oleh pihak Keimigrasian.
"Tidak terdeteksi keluar dari pintu manapun," ujar R. Muchdor saat dihubungi wartawan, Rabu siang (17/6).
Menurut Muchdor, keberadaan Joko Tjandra bahkan tidak terdeteksi, sebelum surat penetapan cegah tangkal bagi Direktur PT Era Giat Prima itu diberlakukan. Joko Tjandra dicekal Kejaksaan Agung mulai 11 Juni 2009.
"Sebelum dan sejak cekal diberlakukan pada tanggal 11 Juni, semua data dan laporan pintu keluar imigrasi tidak temukan adanya nama Joko Tjandra ke luar," ujar Muchdor.
Sebelumnya, pada Kamis lalu (10/6) Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan Kejaksaan dalam perkara cessie Bank Bali. Syahril dan Joko divonis masing-masing dua tahun penjara.
Kasus ini bermula dari gagalnya pemilik Bank Bali, Rudy Ramli, mendapatkan klaim tagihan antarbank kepada Bank Umum Nasional (BUN) dan Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Rudy Ramli kemudian mengalihkan hak tagih tersebut kepada Joko. Namun begitu hak tagih berpindah, duit yang cair pada Juni 1999 sebesar Rp 904 miliar, separuhnya Rp 546,5 miliar menjadi hak Era Giat.
Joko semula dituntut jaksa selama 1 tahun 6 bulan. Tapi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Joko dinyatakan bebas. Vonis itu dikuatkan oleh Mahkamah Agung, yang menolak kasasi Kejaksaan pada Juni 2001. Adapun Syahril dituntut empat tahun penjara dan divonis tiga tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tapi pengadilan tinggi membebaskannya hingga tahap kasasi Mahkamah Agung. Kejaksaan lantas mengajukan peninjauan kembali.
CHETA NILAWATY