TEMPO Interaktif, Jakarta: Sidang kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum atau Sisminbakum dengan terdakwa Romli Atmasasmita kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini. Rencananya, majelis hakim akan mendengarkan kesaksian bekas Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra.
Dalam tanggapan jaksa terhadap eksepsi Romli, Yusril disebut bersama-sama dengan Romli, Direktur Utama PT Sarana Rekatama Dinamikan Yohanes Waworuntu, dan bekas Ketua Koperasi Pengayoman Ali Amran Djanah, telah menyebabkan kerugian negara. “Delik perkara ini terwujud karena ada perbuatan materiil dari kelima orang tersebut,” kata jaksa Fadil Zumhana ketika itu.
Romli sendiri didakwa telah merugikan keuangan negara Rp 31,5 miliar dari total dugaan kerugian negara sebesar Rp 415,8 miliar. Bekas Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum periode 2000-2002 itu dipersalahkan karena memberlakukan tarif Sisminbakum dari notaris melebihi ketentuan.
Menurut jaksa, duit tarif yang dikenal dengan sebutan biaya akses itu tak masuk ke kas negara, melainkan ke rekening PT Sarana selaku penyedia jasa aplikasi Sisminbakum dan pihak Direktorat.
Dalam eksepsinya, Romli menyebut dakwaan jaksa kabur. Bekas Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum itu mengatakan dirinya hanya menjalankan perintah Yusril, atasannya saat itu. Sehingga, kata Romli, dakwaan itu semestinya ditujukan ke Yusril, bukan dirinya.
ANTON SEPTIAN