TEMPO Interaktif, Serang: Dua pengusaha penerima dana kredit Bank BRI Cabang Serang diperiksa Satuan Reserse Kriminal Polres Serang, Banten, Jumat (12/6). Mereka dimintai keterangan sebagai saksi seputar penggelapan dana kredit yang mereka terima dari bank plat merah itu.
Polisi sebenarnya memanggil empat kreditor, namun hanya dua pengusaha yang memenuhi panggilan, yaitu Direktur CV Mufid Muhalili dan Direktur CV Linggar Ngilari Jaya Hamdi Hamimi.
Dua pengusaha lainnya, yakni Saut Marpaung, Direktur PT. Panofa Bosi Indonesia, dan Yanto, nasabah perseorangan, mangkir dari panggilan penyidik.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Serang Ajun Komisaris Sofwan Hermanto mengatakan pihaknya tidak mengetahui alasan ketidakhadiran dua pengusaha tersebut.
Sofwan mengatakan pemeriksaan terkait dengan dana yang diterimanya dari Bank BRI. "Kami mencocokkan dokumen yang dimiliki oleh nasabah dan data agunan dengan BRI Cabang Serang," ujarnya.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung hingga Jumat sore, terungkap bahwa kepengurusan CV. Linggar Ngilari Jaya, pada saat melakukan pinjaman, sudah berpindah kepada orang lain bernama Sariman. Sementara Hamdi Hamimi, yang saat ini sudah tidak memimpin perusahaan tersebut, menolak jika dikatakan dirinya telah menerima dana kredit sebesar Rp 1 miliar.
"Saya tidak tahu-menahu soal pinjaman kredit karena badan usaha milik saya sudah dijual kepada Sariman," terang Hamdi kepada penyidik.
Sementara itu, Muhalili, Direktur CV Mufid membenarkan dirinya memperoleh bantuan kredit Bank BRI Cabang Serang sebesar Rp 2 miliar dengan agunan dua buku sertifikat tanah. Uang pinjaman tersebut kemudian dipergunakan untuk modal usaha toko obat dan rumah makan.
Ketika disinggung kemungkinan penerima dana kredit dijadikan tersangka, Sofwan tidak menampiknya. "Bisa saja mereka nantinya dijadikan tersangka. Hanya saja, kita perlu waktu untuk mengungkap apakah benar agunan yang mereka miliki sesuai dengan kredit yang diterimanya," katanya.
Sebelumnya, Kepolisian Resort Serang, meringkus bekas Kepala Cabang Bank Rakyat Indonesia Cabang Serang Chubaidi dan Ahmad Muklis yang menjabat sebagai account officer. Keduanya diduga membuat pencatatan palsu dan merekayasa laporan keuangan hingga merugikan bank tersebut hingga Rp 12 miliar.
Kasus tersebut bermula sekitar Maret lalu saat Inspektorat BRI pusat melakukan audit terhadap Kantor Cabang Serang. Tim audit internal itu kemudian menemukan adanya indikasi penyimpangan prosedur dalam pemberian kredit yang dilakukan selama periode Februari 2009.
Keduanya diancam dengan pasal 49 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, serta pasal 5 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.
MABSUTI IBNU MARHAS