TEMPO Interaktif, Jakarta: Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali kasus cessie Bank Bali dengan terdakwa pemilik Era Giat Prima Joko Chandra dan mantan Gubernur Bank Indonesia Sjahril Sabirin.
"Majelis menjatuhkan hukuman pidana 2 tahun penjara," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Nurhadi pada wartawan di kantornya, Kamis (11/6).
Majelis hakim juga memutuskan bahwa uang senilai Rp 546,166 juta yang terdapat dalam rekening bersama Bank Bali dan PT Era Giat Prima dikembalikan kepada negara. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara besama-sama dan berturut-turut," kata Nurhadi.
Joko dinyatakan bebas oleh pengadilan tingkat pertama. Vonis tersebut dikuatkan MA pada Juni 2001. Adapun Syahril Sabirin sempat divonis penjara tiga tahun oleh pengadilan negeri Jakarta Pusat, tapi kemudian dibebaskan oleh pengadilan tinggi.
Famega Syavira