"Alasan klaim mereka itu lemah," kata Havaz di Jakarta, Sabtu (6/6).
Havaz menyebut sejumlah alasan klaim Indonesia. Di antaranya, penegakan hukum Indonesia di Ambalat yang diwujudkan dalam bentuk perlindungan hukum terhadap para nelayan, eksplorasi minyak bumi oleh pemerintah sejak 1960-an, dan patroli rutin TNI Angkatan Laut di wilayah tersebut.
Terutama, kata Havaz, "Peta 1979 milik Malaysia itu tak diakui secara internasional."
Sengketa perbatasan laut ini, lanjut Havaz, tak ada hubungannya dengan putusan Mahkamah Internasional yang memenangkan klaim Malaysia atas Pulau Sipadan dan Ligitan. Sebab, kata dia, putusan itu hanya berlaku atas wilayah darat dua pulau itu.
ANTON SEPTIAN