Kepala Polda Jatim Irjen Polisi Anton Bachrul Alam, Kamis (4/6) menuturkan, perbulan, judi yang dibekuk ini beromset miliaran rupiah. "Sekali putaran puluhan juta, padahal permainan ini dilakukan tiap hari," kata Anton.
Judi ini tergolong eksklusif karena hanya diikuti oleh beberapa warga keturunan. Dari penangkapan ini, sebanyak lima orang tersangka yang seluruhnya warga keturunan diamankan polisi.
Mereka adalah, Tresna Hadi alias Ope (55 tahun), Hengky Yanto (66 tahun), Sueyin (60 tahun), Agus Sutanto (54 tahun), serta Junaidi Sutopo (48 tahun). Semua tersangka adalah warga Tulungagung.
Kelima tersangka ditangkap saat bermain judi di rumah Ope di Jalan Panglima Sudirman No 116 Kampung Dalem, Tulungagung. Dari para tersangka setidaknya diamankan uang tunai Rp 11 juta, 12 coin mahjong, tiga dadu, serta meja tempat mahjong.
Tersangka selanjutnya, dijerat pasal 303 KUHP dan UU No 7 tahun 1974 tentang perjudian dengan ancaman tujuh tahun penjara.
ROHMAN TAUFIQ