TEMPO Interaktif, Subang: Satuan Resers Polres Subang, Jawa Barat, menggerebeg kawanan penjahat illegal loging di Desa Sadawarna, Kecamatan Cibogo. Satu dari delapan tersangka berhasil dicokok, sementara tujuh lainnya melarikan diri. "Kami juga menyita 80 batang kayu gelondongan jenis kayu jati sbebagai barang bukti," kata Ajun Komisaris Besar Sugiono, Kepala Polres Subang, Selasa (2/6).
Tersangka yang dicokok polisis bernama Jejen, warga Desa Sadawarna. "Dia dan kawan-kawannya sudah kami incar sejak lima hari lalu," kata Sugiono. Agar kayu-kayu hasil pembalakan liar tak terendus oleh polisi dan warga, kawanan pencuri itu menyimpannya di sebuah kawasan perkebunana milik warga, yang dipenuhi dengan semak belukar dan susah dijangkau.
Menurut pengakuan Jejen, kayu yang dicurinya berasal dari lahan milik Pehutaini yang masuk dalam kawasan pemangku hutan Purwakarta dan Sumedang. Kayu yang sudah berusia 10-12 tahun dengan diameter 10-16 centimeter itu dipotong-potong menjadi dua dan tiga meteran. "Kami bawa lewat sungai Cipunagara," kata Jejen.
NANANG SUTISNA