Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Balai, Pahala Pasaribu, mengatakan imigran gelap itu hasil penyerahan Camat Tanjung Ledong, Kota Tanjung Balai. "Mereka sudah dua minggu berada di Tanjung Balai," kata Pasaribu saat dihubungi Tempo.
Menurutnya, penyerahan imigran gelap dalam rangka deportasi warga Afganistan dan Irak yang masuk ke Tanjung Balai secara ilegal. "Mereka masuk melalui perairan dengan menumpang kapal pompom (kapal nelayan) dari Malaysia," ujar Pasaribu.
Pasaribu mengatakan 11 warga Afganistan dan 10 warga Irak dikirim ke Direktorat Imigrasi di Jakarta, sedangkan sembilan warga Irak diserahkan ke Imigrasi Sumatera Utara.
Pasaribu menyebutkan pengiriman imigran gelap mendapat kawalan tiga petugas Imigrasi Tanjung Balai dan petugas perwakilan Persatuan Bangsa-Bangsa. "Hari ini mereka sudah diberangkatkan," sebut Pasaribu.
Hasil pemeriksaan, ungkap Pasaribu, diketahui para imigran ini mendapat informasi yang keliru soal Indonesia. Di antaranya, tidak adanya proses hukum. "Salah satu imigran, Yusuf, sarjana penerbangan di Afganistan mengaku mendapat informasi Indonesia negara makmur dan bagi pendatang ilegal tidak akan dipenjara. Padahal di negaranya, Yusuf berpenghasilan US $ 3.000 (Rp 31,1 juta) per bulan. Jadi saya katakan itu keliru," kata Pasaribu.
Selain Indonesia, 30 imigran itu awalnya ingin menuju negara ketiga Australia. "Tujuan mereka Australia, dengan masuk ke Tanjung Balai lalu menuju Jakarta dulu," kata Pasaribu.
SOETANA MONANG HASIBUAN