TEMPO Interaktif, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tiga anggota Komisi Kehutanan DPR, yakni Azwar Chesputra, Hilman Indra, dan Fahri Andi Leluasa menjadi tersangka dalam kasus alih fungsi hutan Pantai Air Telang, Kabupaten Banyuasin Sumatera Utara.
"Ketiganya menjadi tersangka dengan pertimbangan pengembangan kasus dan putusan pengadilan," ujar juru bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Selasa (12/5). "Mereka diduga melakukan penerimaan dan permintaan uang."
Ketiganya bersama dengan Sarjan Tahir dan Yusuf Erwin Faishal, keduanya divonis 4,5 tahun penjara, diduga menerima uang senilai Rp 5 miliar untuk memperlancar alih fungsi hutan untuk dijadikan pelabuhan Tanjung Api-Api. Mereka juga dikenal dengan sebutan tim gegana. Tim ini bertugas melakukan lobi bagi Komisi IV.
Uang Rp 5 miliar tersebut diberikan oleh direktur PT Chandratex Chandra Antonio Tan dan Direktur Badan Pengembangan Pelabuhan Tanjung Api-Api Sofyan Rebuin. Uang berbentuk cek pelawar tersebut kemudian dibagi-bagikan kepada sejumlah anggota Komisi Kehutanan dalam dua tahap.
FAMEGA SYAVIRA