TEMPO Interaktif, Surabaya: Pemerintah Kota Surabaya membongkar paksa gudang milik PT. Kalimaya (perusahaan jasa kontraktor) di jalan Wonorejo Timur Rungkut karena melanggar ijin mendirikan bangunan, Kamis (23/4) pagi.
Dengan menggunakan alat berat, puluhan petugas satuan polisi pamong praja merobohkan bangunan seluas 2.000 meter persegi yang berdiri di atas tanggul kali Jagir Wonokromo. "Sudah 5 hingga 6 tahun gudang itu berdiri," kata Camat Rungkut Irvan Widianto di lokasi pembongkaran.
Irvan mengatakan sesuai dengan peraturan pendirian bangunan nomor 7 tahun 1992, pemerintah Surabaya melarang pendirian segala bentuk bangunan di jarak 15 meter dari bibir sungai. Selain itu, lanjut dia, pembongkaran ini untuk memperlancar pembangunan tanggul di sepanjang kali penahan banjir.
Menurut Irvan, PT. Kalimaya bersedia membongkar sendiri bangunan miliknya Rabu kemarin. Namun hingga batas akhir, pembongkaran tak kunjung dilakukan. "Sudah lewat batas, jadi kami bongkar," ujar dia.
ANANG ZAKARIA