TEMPO Interaktif, Jember: Kepala Dusun Kauman Desa Tempurejo Kecamatan Temurejo Jember, Hadi Siswanto, ditangkap polisi, Sabtu (18/4) sore. Dia diduga kuat telah menjual beras untuk rakyat miskin sebanyak 2,380 ton, untuk kepentingan dan keuntungan pribadi. Polisi juga menyita barang bukti sebanyak 25 sak yang masing-masing berisi 20 kilo gram beras.
"Dia diduga kuat menggelapkan 119 sak raskin (beras untuk rakyat miskin)," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resort Jember, Ajun Komisaris Polisi Kholilur Rokhman. Sebelumnya, ratusan warga dusun marah dan melapor kepada polisi bahwa jatah beras mereka ditilep dan dijual kepala dusun itu kepada pedagang.
Saat dimintai keterangan penyidik kepolisian, Hadi mengaku menerima sekitar 7 ton sampai 8 kwintal beras pada 16 April 2009 lalu. Sebagian jatah beras itu kemudian didistribusikan ke warga miskin. "Sisanya dijual kepada pedagang,"katanya.
Penyidik, kata Kholilur, masih terus menyelidiki kasus itu. Sementara, Hadi dijebloskan ke dalam tahanan. "Kami masih akan memeriksa sejumlah saksi dan tersangka. Laporan warga sudah kita proses dan masih menginventarisasi raskin yang juga sudah dijual ke warga," kata Kholilur, kemarin.
Selanjutnya, jika memenuhi unsur pidana penggelapan maka tersangka bisa ditahan dengan ancaman Pasal 372 dan 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penggelapan.
MAHBUB DJUNAIDY