Kayu jenis Balam dan Medang ini diduga merupakan hasil pembalakan liar di kawasan cagar alam atau hutan lindung Buru, "Kayu jenis inin tidak terdapat di hutan produksi," Kata Supartono, Kepala Bagian Tata Usaha BKSDA Bengkulu.
Diduga, kayu-kayu ini sebelumnya diseludupkan dengan cara dihanyutkan di sungai,"Ini terlihat dari ujung kayu yang rusak seperti terkena batu di sungai," Ujarnya.
Namun, polisi hutan tidak berhasil menangkap pembalaknya, "Sudah melarikan diri," Ungkapnya.
Saat ini, barang bukti sudah disimpan dihalaman kantor BKSDA Bengkulu. "Jika kayu ini terbukti dari cagar alam, harus dimusnahkan," Ujarnya. Kayu ilegal yang berasa dari cagar alam atau hutan lindung tidak bisa dilelang.
HARRI PRATAMA ADITYA