Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penipu Arisan Lebaran Dituntut 4 Tahun Penjara

image-gnews
Iklan

TEMPO Interaktif, BANDUNG:-- Dewi Nuri Bintarti, 41 tahun, dituntut 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung. Direktur sekaligus pemilik CV De Sam Sam Kota Cimahi itu didakwa mengelapkan dana sekitar Rp 3,6 Miliar  milik 4 ribu nasabah yang ikut arisan paket lebaran." Uang tersebut oleh terdakwa digunakan untuk kepentingan pribadi," ujar Jaksa Penuntut Umum Herli Suherli dalam persidangan kasusnya di Pengadilan Negeri Bale Bandung Kamis, (2/4).

Herli menyatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melanggar Undang Undang Hukum Pidana Pasal 378 tentang pengelapan. Ia juga tidak bisa mempertanggung jawabkan dana yang dikelola tersebut pada para nasabah yang menyetorkan uang mulai Rp 500 sampai RP 200 ribu perhari.

Ia menyatakan, uang yang terkumpul dari nasabah dari mulai bulan Februari 2007 sampai November tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi membeli rumah beberapa kendaraan roda. Baik roda empat maupun dua, juga memberikan kredit pada orang lain dan membiayai beberapa kegiatan pertunjukan dan membuat bidang usaha lain."Terdakwa juga harus membayar uang pekara sebesar Rp 1000, dan barang barang bukti berupa tanah dan bangunan serta kendaraan disita oleh negara," ungkapnya.

Terdakwa sendiri, langsung meminta Majelis Hakim yang di pimpin Antonius Simbolon menunda sidang karena pihaknya akan melakukan pembelaan secara tertulis pada sidang berikutnya yang akan digelar minggu depan."Saya akan membuat pembelaan tertulis atas dakwaan jaksa," ujar Dewi Nuri Bintarti yang tidak didampingi kuasa hukum.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kasus ini bermula, CV De Sam Sam mengumpulkan uang dari masyarakat sekitar Kota Cimahi untuk paket makanan dan tabungan lebaran tidak bisa mengganti barang yang dijanjikan sampai pada akhir pembayaran September 2008 lalu. Padahal, Sekitar 4000 nasabah yang mnyetorkan uang dari Rp 500 sampai Rp 200 ribu perhari. Terdakwa sendiri pernah bersembunyi setelah Polisi Resor Kota Cimahi menyelidiki kasus ini.

ALWAN RIDHA RAMDANI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Penipuan Berkedok Platform Kerja Paruh Waktu BBH Indonesia Diblokir, Robot Trading Smart Wallet Juga

36 hari lalu

Ilustrasi Robot trading. ANTARA/Pixabay/aa
Penipuan Berkedok Platform Kerja Paruh Waktu BBH Indonesia Diblokir, Robot Trading Smart Wallet Juga

Kegiatan BBH Indonesia dan Smart Wallet dihentikan karena terindikasi penipuan dan tak berizin otoritas terkait.


Satgas Waspada Hentikan 5 Investasi Ilegal, Apa Saja?

23 September 2017

Ilustrasi Penipuan
Satgas Waspada Hentikan 5 Investasi Ilegal, Apa Saja?

Satgas Waspada Investasi menghentikan lima perusahaan penghimpunan dana masyarakat karena dinilai sebagai Investasi Ilegal.


Korban Penipuan Umrah First Travel Ancam Kerahkan 10 Ribu Orang  

18 Agustus 2017

Suasana ruang Komisi VI DPR RI pada agenda korban First Travel yang menyuarakan aspirasi kepada Fraksi PPP di DPR RI, 18 Agustus 2017. Tempo/Syafiul Hadi
Korban Penipuan Umrah First Travel Ancam Kerahkan 10 Ribu Orang  

Jika belum ada solusi dan tindakan pemerintah terhadap First Travel, 10 ribu korban akan berunjuk rasa nasional di Kementerian Agama.


Jika Nasabah Pandawa Ingin Dapatkan Dananya Lagi, Begini Caranya  

9 Maret 2017

Barang bukti aset berupa sertifikat tanah, rumah dan sejumlah mata uang asing dalam kasua investasi bodong Pandawa Group di mapolda Metro Jaya, Kamis, 9 Maret 2017. TEMPO/INGE KLARA
Jika Nasabah Pandawa Ingin Dapatkan Dananya Lagi, Begini Caranya  

Ada dua cara jika nasabah Pandawa Grup ingin mendapatkan dananya kembali.


Bos Pandawa Dikabarkan Tertangkap, Korban Datangi Polda  

20 Februari 2017

(ki-ka) Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing, Pemimpin Pandawa Group Depok Salman Nuryanto, dan Kuasa Hukum Salman, Andi Samsul Bahri, melakukan konferensi pers terkait dengan investasi ilegal di OJK, 28 November 2016. TEMPO/Vindry Florentin
Bos Pandawa Dikabarkan Tertangkap, Korban Datangi Polda  

Mukhlis telah melakukan gugatan perdata terhadap Pandawa Group ke Pengadilan Negeri Kota Depok. Total kerugian sekitar Rp 400 miliar.


Geledah Kantor Pandawa Group, Polisi Sita Barang Ini

13 Februari 2017

Polisi menggeledah kantor Pandawa Group di kawasan Ruko Dian Plaza 2 Jalan Raya Meruyung nomor 8A RT2 RW4 Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo, 13 Februari 2017. TEMPO/Imam Hamdi
Geledah Kantor Pandawa Group, Polisi Sita Barang Ini

Barang yang disita berasal dari dua ruang di lantai satu dan tiga ruangan di lantai dua kantor Pandawa Group.


Dugaan Investasi Bodong, Polisi Geledah Kantor Pandawa Group  

13 Februari 2017

TEMPO/Aditya Herlambang
Dugaan Investasi Bodong, Polisi Geledah Kantor Pandawa Group  

Ni'in melanjutkan, sejak membuka koperasi tersebut, Salman dan pihak Pandawa Group juga tidak pernah meminta izin kepada ketua lingkungan setempat.


Gelar Perkara, Bos Pandawa Group Segera Jadi Tersangka?

10 Februari 2017

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi RP Argo Yuwono. TEMPO/M. Iqbal Ichsan
Gelar Perkara, Bos Pandawa Group Segera Jadi Tersangka?

Argo mengatakan bos Pandawa, Salman, masih buron dan tak dapat dimintai keterangan. Namun Salman telah dicekal.


Ratusan Orang Tertipu Investasi Palsu Dream for Freedom

30 Mei 2016

leviellerbe.com
Ratusan Orang Tertipu Investasi Palsu Dream for Freedom

Korban mengadukan nasibnya ke DPRD Kalimantan Selatan.


Guru Spiritual ke Sandy Tumiwa: Kasus Ini Alur Kehidupan

30 November 2015

Sandy Tumiwa. (showbiz)
Guru Spiritual ke Sandy Tumiwa: Kasus Ini Alur Kehidupan

Menurut Ainul, Sandy Tumiwa mengatakan penahanannya oleh polisi hanya cobaan dari Sang Pencipta.