Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Larangan Iklan Rokok Berpotensi Menambah Pengangguran

image-gnews
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah menyatakan larangan iklan rokok di televisi berpotensi menambah jumlah pengangguran.

“Ada sekitar 10 juta tenaga kerja yang mengantungkan hidupnya pada industri rokok dan industri terkait,” kata Freddy H. Tulung, Dirjen Sarana Komunikasi dan Desiminasi Informasi, saat menyampaikan keterangan pemerintah dalam sidang uji materi Undang-Undang Penyiaran di Mahkamah Konstitusi, Rabu(25/3).

Menurut Freddy ada sekitar 400 ribu orang yang bekerja langsung di industri rokok nasional. Petani tembakau dan cengkih masing-masing 2,4 juta dan 1,5 juta orang. Industri rokok juga menopang 4,8 juta pedatang grosir dan eceran. Rokok juga menghidupi sejuta tenaga kerja pendukung seperti percetakan dan transportasi. Industri rokok, pada 2008, menyumbang cukai Rp 57 triliun. Sedangkan belanja iklannya mencapai Rp 1,4 triliun.

Freddy menilai pemerintah telah melindungi anak-anak dan remaja dari bahaya merokok dengan membatasi iklan rokok. Batasan itu diatur dalam Pasal 46 ayat(3) huruf c Undang-Undang Penyiaran. Ketentuan itu melarang iklan promosi rokok yang memperagakan wujud rokok. Pemerintah juga hanya memperbolehkan iklan rokok muncul pada pukul 21.30 sampai 05.00 di televisi dan radio.

Pasal iklan rokok itulah yang sedang digugat ke Mahkamah Konstitusi. Mereka meminta pasal 46 ayat (3) huruf C sepanjang frase “yang memperagakan wujud rokok” undang-undang itu dibatalkan karena bertentangan dengan konstitusi.

Ketua Komnas Perlindungan Anak Seto Mulyadi, sebagai salah satu pemohon hak uji materi tersebut mengatakan iklan rokok di televisi harus dilarang karena sangat berbahaya bagi anak-anak. Dari sebuah penelitian 2001-2004 menyebutkan iklan rokok menyebabkan keinginan anak-anak usia 5-9 tahun untuk merokok meningkat hingga 400 persen. Di Indonesia ada 25 persen anak-anak yang merokok. "3,2 persen sebagai perokok aktif yang telah kecanduan," kata Seto Mulyadi di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Februari lalu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Freddy, pemerintah tidak bisa melarang perusahaan rokok untuk beriklan di televisi. Rokok bukan termasuk produk terlarang dan tidak ada satu pun jenis rokok yang dilarang peredarannya. “Ini beda dengan minuman beralkohol,” ujarnya.

Anggota Komisi Perlindungan Anak Dina Kania menyatakan industri rokok gencar melakukan promosi dengan membidik pangsa pasar anak-anak dan remaja. Komisi mencatat selama sepuluh bulan pada 2007 terdapat 1.350 kegiatan yang disponsori rokok. “Sebagian besar acara olahraga,” ujarnya.

Perusahaan juga sering menayangkan iklan rokok secara terselubung. Cara ini dipakai untuk mengakali pembatasan waktu iklan rokok. Bentuknya berupa sponsor acara musik dan olahraga di televisi. Mereka juga membuat iklan layanan masyarakat dengan menampilkan logo rokok. “Hanya Indonesia dan Kamboja yang memperbolehkan iklan rokok di televisi,” kata Dina. Dia berharap Mahkamah Konstitusi mencabut ketentuan iklan rokok tersebut.

Sementara itu, Mardiyah Chamim wartawan majalah Tempo mengatakan hasil investigasinya menemukan industri rokok melakukan lobi saat penyusunan Undang-Undang Kesehatan sehingga rokok tidak termasuk dalam zat adiktif. ”Dari investigasi dokumen-dokumen perusahaan besar rokok sejak awal memang didesain akan dipasarkan ke anak-anak muda,” ujarnya saat memberikan keterangan sebagai ahli.

SUTARTO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Paguyuban Andong dan Pedagang Ikut Tegakkan Aturan Malioboro Kawasan Tanpa Asap Rokok

59 hari lalu

Malioboro Yogyakarta menjadi satu area yang dilalui garis imajiner Sumbu Filosofis. (Dok. Pemkot Yogyakarta)
Paguyuban Andong dan Pedagang Ikut Tegakkan Aturan Malioboro Kawasan Tanpa Asap Rokok

Malioboro menjadi salah satu kawasan yang diatur dalam Perda Kota Yogyakarta tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang berlaku sejak 2018.


Spanyol Bakal Larang Rokok di Semua Pantai, Wisatawan yang Melangar Bisa Didenda

15 Desember 2023

Pengunjung menyantap makanannya saat menikmati cuaca panas di pantai Barceloneta, Barcelona, 19 Juli 2020. Warga menghirauakn himabuan pemerintah agar tetap dirumah. REUTERS/Nacho Doce
Spanyol Bakal Larang Rokok di Semua Pantai, Wisatawan yang Melangar Bisa Didenda

Larangan merokok sebelumnya sudah berlaku di beberapa wilayah Spanyol seperti Barcelona dan Kepulauan Balearic.


Prancis Bakal Larang Merokok di Pantai dan Hutan Mulai 2024

30 November 2023

Ilustrasi wanita bersantai di pantai. Freepik.com/Svetlanasokolova
Prancis Bakal Larang Merokok di Pantai dan Hutan Mulai 2024

Prancis baru saja memberlakukan larangan merokok di beberapa tempat umum sebagai bagian dari rencana anti-tembakau.


Perdana Menteri Baru Batalkan Larangan Merokok di Selandia Baru

29 November 2023

ILustrasi larangan merokok. REUTERS/Eric Gaillard
Perdana Menteri Baru Batalkan Larangan Merokok di Selandia Baru

PM Selandia Baru yang baru diangkat mencabut larangan merokok yang pertama di dunia untuk mendanai pemotongan pajak.


Dilarang Merokok di Pesawat, tapi Kenapa Tersedia Asbak di Toilet?

23 Oktober 2023

Ilustrasi pesawat parkir di bandara. REUTERS
Dilarang Merokok di Pesawat, tapi Kenapa Tersedia Asbak di Toilet?

Jika seorang penumpang merokok di pesawat, orang tersebut dapat dikenakan denda dan ditahan, mungkin juga dilarang terbang.


Jangan Bandel, Merokok Saat Berkendara Bisa Kena Denda Rp 750 Ribu

1 Juli 2023

Dilarang Merokok
Jangan Bandel, Merokok Saat Berkendara Bisa Kena Denda Rp 750 Ribu

Aturan larangan merokok saat berkendara ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 12 Tahun 2019.


Pengunjung Dilarang Merokok di Area Ragunan, Pengelola: Mencemarkan Udara di Sini

26 April 2023

Pengunjung antre untuk memasuki Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta, Minggu, 23 April 2023. Memanfaatkan libur Idul Fitri 1444 H, Puluhan ribu masyarakat memadati Taman Margasatwa Ragunan pada H+1 Lebaran. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pengunjung Dilarang Merokok di Area Ragunan, Pengelola: Mencemarkan Udara di Sini

Pengelola Ragunan juga melarang asap yang berlebihan serta suara berisik, seperti klakson dan musik keras karena mengganggu binatang.


Konser Dewa 19 di JIS Malam Ini, 8 Larangan buat Penonton, Jangan Bawa Rokok & Vape

4 Februari 2023

Personel band Dewa 19 Ahmad Dhani (kanan) dan Andra Ramadhan (kiri) tampil saat konser di Padang, Sumatera Barat, Sabtu 5 November 2022. Konser dalam rangka 30 tahun berkarya Dewa 19 tersebut membawakan 30 lagu populer mereka di 30 kota. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Konser Dewa 19 di JIS Malam Ini, 8 Larangan buat Penonton, Jangan Bawa Rokok & Vape

Ada larangan selama dalam konser Dewa 19 malam ini di JIS.


Awas, Jenis dan Kebiasaan Buruk Bisa Penyebab Kanker

22 Agustus 2022

ILustrasi larangan merokok. REUTERS/Eric Gaillard
Awas, Jenis dan Kebiasaan Buruk Bisa Penyebab Kanker

Beberapa di antara gaya hidup pemicu kanker yaitu aktivitas merokok karena zat kimia yang terkandung dalam rokok dapat merusak DNA.


Hari Ini 17 Tahun Lalu, Larangan Iklan Tembakau di Uni Eropa Diberlakukan

31 Juli 2022

Iklan rokok yang ada di stasiun Tugu dipasangi kain batik. Tempo/muh. syaifullah.
Hari Ini 17 Tahun Lalu, Larangan Iklan Tembakau di Uni Eropa Diberlakukan

Larangan iklan tembakau itu terkandung dalam Tobacco Advertising Directive yang sebelumnya telah disahkan oleh Parlemen dan Dewan Eropa tahun 2003.